Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Daerah Harus Satu Visi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Andhika Prasetyo
06/4/2020 15:17
Daerah Harus Satu Visi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pasca-diterbitkannya Permenkes tentang PSBB, pihak KRL mulai melakukan pembatasan armada dan jam operasional.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo menekankan pentingnya koordinasi dan kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menghentikan penyebaran covid-19 di Indonesia.

"Komunikasi antara pusat dan daerah harus selalu dilakukan sehingga semua memiliki satu visi yang sama," ujar Jokowi usai memimpin rapat terbatas, Senin (6/4).

Baca juga: Jamin Bahan Pokok, Kemendag Optimalkan Relokasi Anggaran

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo akan memastikan bahwa tidak akan ada perbedaan pandangan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan PSBB.

"Intinya, dalam menerapkan PSBB, satu daerah dengan daerah lain harus punya langkah yang sama. Tidak boleh ada perbedaan antara satu daerah dan daerah lain," jelas Doni.

Gugus Tugas bersama Kementerian Kesehatan telah menyusun sejumlah protokol yang dapat menjadi acuan bagi daerah dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Dalam menerapkan PSBB, daerah tidak boleh mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan kebijakan nasional.

"Tidak boleh ada penutupan akses. Kemudahan akses bagi masyarakat masih tetap diberikan dengan terus memperhatikan physical distancing," ucapnya.

Baca juga: PSBB Belum Ada yang Disetujui Karena Tak Dilengkapi Rencana Aksi

Doni juga tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum tegas bagi masyarakat yang mengabaikan instruksi PSBB.

"Tetapi kita sangat berharap bahwa pendekatannya adalah pendekatan kedisiplinan, kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal untuk melakukan pembatasasn terhadap kegiatan masyarakat," tuturnya. (Pra/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya