Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH dinilai sudah tepat menanggulangi wabah covid-19 dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perencanaan untuk skenario terburuk, yakni menggunakan opsi pemberlakuan darurat sipil, bisa disusun, namun tidak perlu diungkap.
Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengemukakan itu dalam diskusi Chrosscheck yang diadakan Medcom secara daring dengan tajuk Istana Bicara Darurat Sipil Korona, kemarin.
“Jalankan saja PSBB dan peraturan pemerintah menyangkut hal itu. Kemudian opsi terburuk bolehlah dipikirkan (seperti darurat sipil), namun tidak perlu disampaikan ke publik,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Dwi, masyarakat bisa tetap tenang dan terlindungi dari isu-isu kontroversial yang memicu ketakutan.
Dwi mengatakan sejauh ini kondisi keamanan saat ini masih terkendali. Kecil sekali potensi gangguan kedaulatan dan lainnya yang menjadi syarat pengambilan keputusan darurat sipil.
Kemudian, sanksi kedaruratan kesehatan melalui kebijakan PSBB pun lebih tepat guna meningkatkan ketaatan masyarakat.
Pelanggar kedaruratan kesehatan terancam denda hingga Rp100 juta atau lebih besar ketimbang sanksi pelanggar darurat sipil.
“Publik butuh kepastian pilihan regulasi dari pemerintah. Maka kalau sudah menentukan PSBB jalankan dan tegakkan sanksinya,” pungkasnya.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro menjelaskan Presiden sering mengulang pernyataan yang kerap menekankan pendekatan paling lembut ketimbang keras seperti darurat sipil. Pemerintah melihat banyak pelajaran dari penerapan kebijakan negara lain yang memunculkan kekacauan.
“Mengenai pertimbangan Presiden terkait darurat sipil, karena faktanya melihat negara lain yang kurang tepat membuat kebijakan kemudian menimbulkan kericuhan,” terang Juri dalam diskusi yang sama.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menyatakan PSBB merupakan kebijakan yang harus menjadi acuan. Statusnya pun tidak lagi sebatas imbauan karena dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memuat sanksi bagi yang mengabaikannya.
Aturan lebih rinci terkait PSBB telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Juri menekankan ketentuan PSBB dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan covid-19 dari sebelumnya masih bersifat imbauan. PSBB menjadi payung hukum untuk pemda dan mekanismenya terpusat serta tidak serta-merta memutuskan kebijakan tanpa koordinasi. (Cah/P-2)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved