Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua DPR RI Bidang Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri anggota dewan secara fisik 31 dan 278 yang secara virtual. Salah satu agenda rapat adalah kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan di Komisi III DPR RI.
"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II (Rapat Paripurna)," papar Azis di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Azis didampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel membacakan keputusan itu dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.
Kedua RUU tersebut disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya (carry over) pada periode DPR RI yang sekarang dan diputuskan masuk Program Legislasi Nasional 2020.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) meminta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP yang sebelumnya mendapatkan sorotan dari publik. Adapun, Komisi III DPR RI telah memutuskan tidak akan membahas dari awal RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, namun dibahas beberapa pasal substansi saja dalam kedua RUU tersebut. (OL-09)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved