Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Buronan KPK Diduga Sembunyi di Rumah Mertua

Dhika Kusuma Winata
26/2/2020 14:35
Buronan KPK Diduga Sembunyi di Rumah Mertua
KPK mendatangi kantor advokat Rakhmat Santoso and Partners di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2), terkait kasus Nurhadi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang hingga kini buron. Informasi yang dihimpun KPK memburu Nurhadi ke rumah mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur.

"Benar, kegiatan tersebut dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka Nurhadi dan kawan-kawan. Info yang kami terima saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Baca juga:Berkas Perkara Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap

Rumah di Tulungagung tersebut merupakan tempat tinggal milik orang tua istri Nurhadi, Tin Zuraida. Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik dari Tin Zuraida.

Ali mengatakan KPK turut mencari informasi dan keberadaan Nurhadi di kantor hukum milik adik iparnya tersebut. Tim Komisi juga telah mencari keberadaan Nurhadi di sejumlah lokasi di Jakarta namun belum membuahkan hasil.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Hingga kini, ketiganya belum berhasil ditahan KPK.

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (Dhk/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya