Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyarankan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak dilakukan terburu-buru. Mengingat RUU tersebut sangat kompleks dan menyangkut hampir semua bidang.
"Ini adalah rancangan yang sangat kompleks. Hampir semua isu yang terkait dengan kegiatan ekonomi, pemerintahan dan sebagainya masuk ke sini," ujar Endi seusai diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja; Perspektif Otonomi Daerah di Jakarta (20/2).
Baca juga: Proses Legislasi Cipta Kerja agar Lebih Terbuka
Menurutnya, pembentukan UU dengan pendekatan omnibus law baru pertama dilakukan di Indonesia. Oleh karenanya, ia dibanding terburu-buru dan mengejar cepat, lebih baik berproses dengan memperhatikan partisipasi publik.
Endi memperkirakan waktu ideal pembahasan RUU tersebut memakan waktu hingga akhir tahun.
"Ini hitungannya paling ini (ideal) akhir tahun lah," tegasnya.
Endi juga menekankan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja seharusnya mempertimbangkan keseimbangan kewenangan pusat dan daerah.
Menurutnya, hampir semua pelaksanaan kebijakan berada di pemerintah daerah.
"Jangan lupa bahwa hampir semua kebijakan republik ini, pelaksanaannya di daerah. Kalau kemudian daerah tidak terlibat dalam prosesnya. Atau terlibat hanya hiasan saja. Kemudian substansi isinya tidak mencerminkan apa uang menjadi prinsip otonomi ya nanti problemnya di lapangan, di pelaksanaan," tegasnya.
Ia menyarankan agar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah didasarkan pada irisan dalam urusan, bukan kemudian berdasarkan proses bisnis. Dari izin sampai pengawasan diberikan berdasarkan level kewenangan.
"Semua izin di pusat, yang ujung pengawasan di daerah. Tidak bisa seperti itu," lanjutnya.
Oleh karenanya, Endi menyarankan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah.
"Jadi cara terbaik adalah memastikan mereka terlibat dalam prosesnya proses dan memastikan isinya mencerminkan keseimbangan kepentingan, peran. Sesederhana itu," pungkasnya. (OL-8)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved