Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Efektifkan Peran dan Tugas DPD

16/2/2016 21:42
Efektifkan Peran dan Tugas DPD
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) dituntut mengefektifkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai lembaga negara. Hal itu bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Hal tersebut diungkapkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi saat bertemu Ketua DPD Irman Gusman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).

"Di negara-negara maju tidak masalah banyak lembaga tinggi karena tidak ada gejolak civil society. Tapi di negara-negara berkembang, dinamikanya naik turun, bergejolak, sering muncul masalah-masalah berat yang fundamental harus diputuskan lembaga tertinggi," jelasnya.

Sebagai sebagai negara berkembang, Indonesia menurut mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memerlukan lembaga tertinggi, dan bukan tidak hanya lembaga tinggi. "Banyak lembaga tinggi tapi lembaga tertingginya tidak ada. Lembaga tertinggi itu ya MPR, yang menggabungkan DPR dan DPD. Kendalanya, DPD belum efektif. Maka jalan keluarnya adalah amandemen," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, belakangan mulai disadari bahwa Indonesia tidak lagi memiliki MPR. Kebutuhan agar Indonesia memiliki garis-garis besar haluan negara membuktikan bahwa masalah-masalah berat yang fundamental itu harus diputuskan lembaga tertinggi sebagai forum bersama DPR dan DPD. Hanya saja, lembaga tertinggi itu tidak bisa terwujud jika pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD tidak efektif.
Agar efektif, jelas Hasyim, amandemen kelima UUD 1945 merupakan kebutuhan yang mendesak. "Format lembaga tertinggi di Indonesia subtansial tidak efektif. Agar substansialnya efektif, DPD harus diefektifkan," tegasnya.

Menurutnya, ego sektoral politik menjadi penyumbat keinginan amandemen. Tapi hal itu tidak boleh menghentikan keinginan untuk melakukan amandemen.

"Jangan DPD dilemahkan, apalagi dihilangkan. Kalau dilemahkan atau dihilangkan, berarti satu perangkat lembaga tertinggi tidak ada. Kelembagaan kita tidak lengkap. Itu malah membahayakan negara. Kalau ada tapi belum efektif, ya bagaimana efektifnya," tegasnya.

Di sisi lain, Irman menyampaikan apresiasinya. Dia menyatakan bahwa DPD pun menginginkan amandemen kelima untuk menciptakan checks and balances antarlembaga legislatif DPR dan DPD.

"Kami berterimakasih sekali. Kita memang harus mencari jalan keluarnya. Sebagai kamar kedua yang menciptakan checks and balances. Kita memang harus format ulang sistem perwakilan kita agar peran DPD ini efektif," katanya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya