Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Media Indonesia mewawancarai anggota DPR Tubagus Hasanuddin terkait wacana pemulangan WNI eks IS. Berikut petikannya
BAGAIMANA pandangan Anda mengenai wacana pemulangan WNI eks anggota Islamic State (IS)?
Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS (IS) pulang ke Indonesia, itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia dan ini malah tidak melindungi HAM (hak asasi manusia) rakyat Indonesia. Logikanya, mereka sudah tidak mengakui sebagai WNI, lalu pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang (ke Indonesia), untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui Pancasila sehingga sulit untuk diterima di Indonesia.
Apakah benar kewarganegaraan mereka telah gugur?
Kewarganegaraan eks IS otomatis telah gugur. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Kewarganegaraan 2006 Pasal 23. Pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan bahwa kehilangan kewarganegaraan disebabkan masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Sementara itu, huruf (f) menyebutkan jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Merujuk pada aturan itu maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau IS otomatis gugur.
Apa dampaknya jika mereka benar dipulangkan?
Pemerintah harus memikirkan keselamatan WNI yang ada di Indonesia. Misalnya, bila WNI eks IS itu melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia, itu justru melanggar HAM. Jadi tolong dipikirkan oleh Komnas HAM. Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM.
Seandainya dipulangkan, apa yang harus dilakukan pemerintah?
Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain, dan itu harus benar-benar dibuat konsep dan pasti panjang.
Termasuk di dalamnya ada prosedur yang harus dilakukan secara ketat. Antara lain, seleksi dan pemilahan secara ketat, pemeriksaan intensif tentang kegiatan yang di lakukan di sana, untuk mengetahui kadar ideologi yang bersangkutan dan proses deradikalisasi khusus.
Perlu adanya gugus tugas yang dibentuk lintas kementerian?
Betul sekali, gugus tugas yang dibentuk lintas kementerian untuk menangani mereka jika dipulangkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun keagamaan. Bisa diregistrasi dan dilakukan moderasi. (Rif/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved