Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARTAI Demokrat terus memperjuangkan pembentukan Pansus PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, dengan adanya pansus tersebut, pembahasan terkait Jiwasraya bisa lebih dalam dan komprehensif.
"Ingin membuka persoalan ini supaya di kemudian hari tidak terjadi lagi, supaya di kemudian hari semua akan terbuka caranya segelintir orang mengambil atau merampok uang nasabah rakyat," kata Herman saat diskusi Medcom.id di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/1).
Baca juga: Serikat Buruh Tuntut Akses Publik atas Draf Omnibus Law
Untuk diketahui, Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi III memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) di masing-masing komisinya. Setiap komisi memiliki fokus tujuannya masing-masing. Urusan korporasi ditangani oleh Komisi VI, urusan regulasi keuangan dibahas oleh Komisi XI, dan penanganan hukumnya pada Komisi III.
"Menurut kami akan lebih fokus bila sudah jadi satu (menjadi pansus). Kami masih membahas materi dan kami berharap mendapat dukungan dari fraksi lain," jelas Herman.
Dirinya juga masih terus berharap adanya dukungan dari fraksi lain untuk membangun pansus dalam kasus tersebut. Pihaknya juga berharap adanya perubahan sikap dari para fraksi. Demokrat juga mengklaim telah melakukan komunikasi kepada fraksi lain terkait pembentukan pansus Jiwasraya.
Sebelumnya, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai baper terhadap masalah PT Asuransi Jiwasraya. SBY menuangkan curhatannya itu melalui tulisan yang diunggah di media sosial Facebook. (OL-6)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved