Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Komisi IX DPR Melki Laka Lena tak sepakat dengan istilah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diistilahkan cilaka.
Menurutnya, istilah itu memberikan konotasi negatif. Lebih baik, lanjut dia, menggunakan istilah Ciptaker.
Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena. (Dok MI)
Baca juga: RUU Cipta Lapangan Kerja Dikirim ke DPR Senin (3/2)
"Saya sarankan kita pakai istilah ciptaker ya, bukan cilaka. Itu bisa menjadi bahaya Indonesia," kata Melki di Jakarta, Sabtu (1/2).
Baca juga: KSPI Berharap RUU Omnibus Law Sejahterakan Pekerja
Ia khawatir kata cilaka benar-benar menjadi celaka bagi Indonesia. "istilah ini jadi pukulan bagi kita, coba pakai istilah yang positif," ujar dia.
Baca juga: Draf RUU Omnibus Law bakal Dipublikasikan
Saat ini, sebanyak empat RUU omnibus law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut. (X-15)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved