Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ketua Komisi IX DPR Minta Omnibus Law tidak Disebut RUU Cilaka

Nur Azizah
01/2/2020 17:37
Ketua Komisi IX DPR Minta Omnibus Law tidak Disebut RUU Cilaka
Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (28/1/2020).(Antara)

KETUA Komisi IX DPR Melki Laka Lena tak sepakat dengan istilah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diistilahkan cilaka.

Menurutnya, istilah itu memberikan konotasi negatif. Lebih baik, lanjut dia, menggunakan istilah Ciptaker.

Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena. (Dok MI)

Baca juga: RUU Cipta Lapangan Kerja Dikirim ke DPR Senin (3/2)

"Saya sarankan kita pakai istilah ciptaker ya, bukan cilaka. Itu bisa menjadi bahaya Indonesia," kata Melki di Jakarta, Sabtu (1/2).

Baca juga: KSPI Berharap RUU Omnibus Law Sejahterakan Pekerja

Ia khawatir kata cilaka benar-benar menjadi celaka bagi Indonesia. "istilah ini jadi pukulan bagi kita, coba pakai istilah yang positif," ujar dia.

Baca juga: Draf RUU Omnibus Law bakal Dipublikasikan

Saat ini, sebanyak empat RUU omnibus law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut. (X-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik