Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT perlu berhati-hati karena hampir di semua bidang seperti politik, hukum, hingga ekonomi telah dimasuki berita hoaks dan disinformasi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, perkembangan teknologi yang begitu pesat di era digital seperti sekarang membuat berita hoaks atau disinformasi dapat beredar luas dalam waktu yang singkat.
“Apalagi penyebaran hoaks jadi kebiasaan yang kadang-kadang tidak bertanggung jawab. Asal melihat judul, diforward. Hoaksnya cuma satu tapi karena forwardnya masif, masyarakat yang dijangkau jadi jutaan dan jutaanlah masyarakat yang diberikan informasi salah,” kata Johnny saat ditemui dalam acara workshop Penulisan Opini Melawan Hoaks di kantor Media Indonesia, Jakarta, Rabu (29/1).
Johnny menambahkan, sebagian besar penyebar hoaks tidak mengerti bahwa berita yang disebarkan merupakan informasi yang salah. Mereka hanya asal membagikan informasi yang didapat tanpa mencari tahu sumber informasi tersebut.
Menkominfo pun meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran dan sumber berita/informasi yang didapatkan sebelum menyebarkannya kepada orang lain. Sebab, berita hoaks dapat merusak kepentingan ekonomi, politik, lingkungan, bahkan merusak bangsa.
Dalam mencegah penyebaran berita hoaks, pemerintah khususnya Kominfo telah menerapkan beberapa langkah. Pertama, yakni melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai pihak seperti perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga komunitas.
“Namun apabila hoaks tersebut berkembang, maka pemerintah/negara harus hadir. Kominfo akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas potensi hoaks dan disinformasi melalui cyber drone yang melakukan peringatan-peringatan agar komunikasi yang dilakukan itu dihentikan,” jelasnya.
Apabila tahapan tersebut telah dilakukan tetapi hoaks tetap muncul maka pemerintah akan melakukan langkah terakhir yaitu dengan memblokir situs tersebut.
“Kalau pemerintah melakukan blokir maka ketahuilah itu berarti sudah ada pelanggaran hukum di dalamnya. Dan di dalam Undang-Undang dan peraturan yang ada sudah diatur penalti/hukumannya baik pidana maupun perdata,” imbuhnya.
Menkominfo pun menegaskan kepada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoax agar menghentikan kejahatan tersebut. Sebab Kominfo dapat melihat, mendengar, membaca, bahkan mengambil tindakan hukum atas kejahatan yang terjadi di dunia digital.
“Mari kita gunakan ruang digital kita secara bertanggung jawab melalui transfer informasi yang kebenarannya terjaga, yang baik adanya, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kalau kita sama-sama punya komitmen, saya meyakini mengelolanya untuk kepentingan industri media bisa sama-sama kita lakukan dan dengan demikian kebebasan pers kita semakin tinggi kualitasnya,” tegasnya. (Ol-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved