Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, kepala daerah yang menjabat (petahana) dilarang melakukan mutasi ASN apabila ikut dalam kontestasi pilkada. Bagi kepala daerah yang melanggar aturan, terdapat sanksi administrasi hingga pidana.
Hal itu ia kemukakan ketika berkoordinasi terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Kemendagri Jakarta, pada Jumat (17/01). Ia menyebut bahwa ada mutasi ASN menjadi alasan agar ASN memilih kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali. Hal itu mengganggu netralitas pilkada.
Netralitas ASN pada pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pada pasal 71 Ayat 2 UU itu berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Abhan menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.
“Ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," ujarnya.
Surat yang ditujukan ke seluruh daerah yang akan Pilkada, ke Bupati/Walikota dan Gubernur meminta agar kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat setelah 8 Januari atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
"Mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum 6 bulan itu,” ucapnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu juga akan mengadakan kegiatan worshop untuk melakukan sosialisai terkait netralitas ASN, khususnya terkait pasal 71 UU Pilkada, agar para kepala daerah terutama petahana menghindari area rawan pelanggaran tersebut.
Dari pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu, Abhan menerangkan bahwa ada 224 daerah yang kepala daerahnya petahana dan akan mencalonkan diri kembali dalam pilkada 2020. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved