Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR pidana Mudzakir menilai kedatangan tim kuasa hukum DPP PDIP untuk mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengecoh publik.
"Publik menjadi terkecoh. Ini sebenarnya yang jahat organisasinya atau oknumnya?" terang Mudzakir (17/1).
Sebelumnya, tim kuasa hukum PDIP mendatangai Dewas KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014 yang saat ini tengah ditangani KPK. Politikus PDIP Harun Masiku terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Mudzakir, meskipun mengadu adalah hak, PDIP harusnya bisa membedakan antara kesalahan oknum dan organisasi.
"Kalau itu terkait dengan organisasi PDIP, boleh PDIP melakukan pengaduan kalau diperlakukan bertentangan dengan aturan hukum. Tapi ini kan oknumnya bukan organisasi," tegasnya.
Menurutnya, dalam kejadian itu, yang menjadi tersangka adalah oknum, bukan organisasi. Sehingga sepatutnya PDIP tidak mengirim tim kuasa hukum untuk mengadu ke Dewas KPK. Sebaliknya, PDIP seharusnya menyerahkan tersangka ke KPK.
"Kalau oknumnya, seharusnya dia legowo. Bukan lapor ke Dewas. Malah justru orang yang bermasalah itu dibawa ke KPK," tegasnya.
Oleh karenanya, Mudzakir mengapresiasi sikap Dewas KPK yang tidak menemui tim kuasa hukum PDIP. Tindakan Dewas dinilai sudah tepat.
"Untungnya Dewas tahu diri bahwa dia tidak menerima itu," pungkasnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved