Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Hal itu diketahui setelah penyidik KPK melakukan pendalaman pada proyek pengadaan yaitu pembangunan jalan di kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti sehingga terungkaplah bahwa ini merupakan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," terang Ketua KPK Firli Bahuri (17/1).
Kasus itu bermula dari tender terhadap 6 (enam) proyek tahun jamak di Kabupaten Bengkalis pada 2013 sebesar Rp2,5triliun. Proyek tersebut meliputi peningkatan ataupun pembangunan jalan di Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Duri – Sei Pakning, Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur Duri. Empat proyek terakir telah berada dalam proses penyidikan.
"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek tersebut, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," lanjut Firli.
KPK menetapkan setidaknya 10 tersangka pada 4 proyek tersebut, diantaranya M. Nasir sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Tirtha Adhi Kazmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Handoko Setiono, I Ketut Surbawa, dan Didiet Hadianto sebagai kontraktor.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total 475 milyar," sambung Firli.
KPK menemukan dugaan pelanggaran pada proses tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan kualitas pekerjaan jauh dari yang dipersyaratkan. Proyek itu melibatkan pejabat proyek, kontraktor, dan pihak lain. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved