Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Pastikan 2 OTT Terakhir Sesuai Aturan

Cahya Mulyana
12/1/2020 14:06
KPK Pastikan 2 OTT Terakhir Sesuai Aturan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(Antara/M. Risyal Hidayat)

PELAKSANA tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menegaskan dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam dua hari terakhir yakni terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wisnu Setiawan mengikuti regulasi lama. Lebih lanjut kata dia, geledah dan sita untuk dua kasus itu dibekali izin dari Dewan Pengawas (Dewas).

"Surat perintah penyadapan dua OTT terakhir saat itu masih berlaku sampai dengan OTT terjadi (berdasarkan izin dari komisioner KPK, kala itu masih diketuai Agus Rahardjo)," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (12/1).

Baca juga: Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK

Menurut dia, ketentuan itu tidak menyalahi UU KPK yang baru karena dibenarkan melalui pasal 69 D. Pasal itu menegaskan bahwa sebelum Dewas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU KPK ini diubah sehingga penyadapan tidak memerlukan izin Dewas.

"Kecuali setelahnya, untuk sita, geledah dan lainnya tentu ada izin Dewas. Maka untuk kegiatatan tersebut terhadap perkara yang menjerat Saiful Ilah dan Wahyu Setiawan seizin Dewas," paparnya.

Ia juga menganulir penilaian kehadiran Dewas berikut ketentuannya yang memperlambat penanganan perkara. "Selama ini penindakan KPK dan Dewas saling menguatkan dalam penanganan perkara sesuai tupoksi masing-masing," ujarnya.

Mengenai gelar perkara, kata dia, tidak ada ketentuan yang mewajibkan Dewas turut mengikuti tahapan tersebut. "Termasuk di Perpresnya dan menurut UU gelar wajib ke Dewas khusus izin sadap (saja)," katanya.

Terkait penanganan perkara KPU, sambung dia, penyidik telah berkoordinasi dengan Dewas. Lebih lanjut kata dia, Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi.

"Untuk info spesifik lokasi tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan. Namun, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya