Dua Kali OTT, KPK Dinilai Belum Jawab Keraguan Publik

Abdillah Muhammad Marzuqi
08/1/2020 21:28
Dua Kali OTT, KPK Dinilai Belum Jawab Keraguan Publik
Direktur Pukat UGM Oce Madril(Mi/Rommy Pujianto)

DIREKTUR Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang baru-baru ini dilakukan KPK belum bisa menjawab keraguan publik terkait kinerja KPK dibawah Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK yang baru.

"Menurut saya belum bisa terjawab," terang Oce saat dihubungi Media Indonesia (8/1).

Ia mendasarkan keterangannya pada pernyataan KPK yang menyebut OTT tersebut adalah hasil penyadapan di masa lalu.

"Itu kan KPK sudah jawab bahwa penyadapan yang dilakukan dalam rangka OTT yang saat ini terjadi adalah hasil dari penyadapan di masa lalu, masa sebelumnya," terusnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (7/1) dan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada hari berikutnya.

Baca juga ; NasDem Kecewa Komisoner KPU Tertangkap Rasuah

Menurut Oce, OTT tersebut bukan penyadapan dengan mekanisme yang baru, karena kasus tersebut sudah lama dikerjakan KPK. Sedangkan KPK dengan mekanisme baru pascaterbitnya UU Nomor 16 Tahun 2019 belum menunjukkan kinerjanya.

"Karena KPK dengan mekanisme yang baru kita belum lihat seperti apa nanti. Soal penyadapan misalnya, harus menggunakan izin dari Dewas, kemudian ketika harus menyita dan menggeledah harus seizin Dewas. Itu kan belum kelihatan," tandasnya.

Oce menegaskan, kinerja KPK yang baru, saat ini belum bisa diukur dari 2 kasus yang terungkap.

"Jadi belum bisa diukur. Karena menurut penjelasan dari KPK, ini kan asal muasalnya adalah perkara yang sudah lama juga diolah oleh KPK," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya