Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah tak bisa mengabulkan permintaan Rusia untuk mengekstradisi warganya yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia. Alasannya, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Rusia.
"Kita tidak bisa mengektradisi mereka karena kita tidak punya perjanjian dengan Rusia," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
Luhut menyebut, ada enam orang warga negara Rusia yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia. Salah satunya merupakan gembong narkoba.
"Ada 6 rupanya orang Rusia yang ditahan di Indonesia. Salah satunya adalah gembong narkobanya," ungkap dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly memaparkan beberapa tahapan yang harus dilalui dalam merancang perjanjian ekstradisi. Pada tingkat teknis, harus dilakukan pembahasan dengan kedua negara lalu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Tahapan berikutnya harus dibuat Mutual Legal Asistance (MLA) dan disahkan dalam bentuk undang-undang transfer of tentence person.
"Jadi harus ada MoU-nya dulu, sudah ada perjanjian kerja sama. Kemudian buat MLA, nanti kita sahkan, dan buat undang-undangnya baru bisa," beber dia.
Yasonna menyebut, bila Indonesia sepakat maka MoU ektradisi dengan Rusia bakal diteken Presiden Jokowi saat menghadiri KTT ASEAN-Rusia, Mei mendatang.
"Setelah itu kita harapkan ada penandatanganan MoU pada bulan Mei akan datang kalau ada kunjungan ke Rusia," imbuh Yasonna.
Berdasarkan Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.
Dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 menyebutkan ekstradisi dilakukan atas dasar suatu ”perjanjian” (treaty) antara suatu negara dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan undang-undang. Jika belum ada perjanjian maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar ”hubungan baik” dan jika kepentingan negara Republik Indonesia menghendakinya.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved