Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENUTUP 2019 dua jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa (KPK) justru menjatuhkan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Mantan Anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019, I Nyoman Dhamantra dijerat dua pasal sekaligus. I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dan dijanjikan akan menerima Rp1,5 miliar bersama Elviyanto dan Mirawati Basri.
Uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan, dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung. Atas perbuatannya, I Nyoman Dhamantra dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU KPK Moch Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (31/12/2019).
Atas dakwaan tersebut, I Nyoman menyampaikan dakwaan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya, informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujar Nyoman saat ditemui usai sidang.
baca juga: Dua Bos Perusahaan Diperiksa Terkait Jiwasraya
Ia juga mengaku tidak paham dengan dakwaan yang menyebut ia menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPR RI.
"Enggak ada sama sekali. Dan itu apa saya juga enggak paham kenapa ada dugaan seperti itu karena menurut saya ya tanyakan sama jaksanya saja," pungkasnya. (OL-3)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved