Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENUTUP 2019 dua jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa (KPK) justru menjatuhkan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Mantan Anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019, I Nyoman Dhamantra dijerat dua pasal sekaligus. I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dan dijanjikan akan menerima Rp1,5 miliar bersama Elviyanto dan Mirawati Basri.
Uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan, dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung. Atas perbuatannya, I Nyoman Dhamantra dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU KPK Moch Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (31/12/2019).
Atas dakwaan tersebut, I Nyoman menyampaikan dakwaan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya, informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujar Nyoman saat ditemui usai sidang.
baca juga: Dua Bos Perusahaan Diperiksa Terkait Jiwasraya
Ia juga mengaku tidak paham dengan dakwaan yang menyebut ia menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPR RI.
"Enggak ada sama sekali. Dan itu apa saya juga enggak paham kenapa ada dugaan seperti itu karena menurut saya ya tanyakan sama jaksanya saja," pungkasnya. (OL-3)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved