Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kewenangan Penyadapan untuk Kejaksaan akan Dibedakan

Ind/P-5
21/4/2015 00:00
Kewenangan Penyadapan untuk Kejaksaan akan Dibedakan
(THINKSTOCK)
KEJAKSAAN Agung sempat mengutarakan salah satu hambatan yang dihadapi Korps Adhyaksa dalam menangani tindak pidana korupsi ialah ketiadaan wewenang menyadap. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Patrice Rio Capella angkat bicara perihal hal tersebut.

Ia menuturkan Komisi III tengah mengkaji urgensi pemberian kewenangan penyadapan bagi aparat kejaksaan. Pasalnya, sambung Patrice, kejaksaan lebih berperan dalam hal penuntutan.

"Wewenangan penyadapan sedang dikaji. Jika Kejaksaan Agung memang memerlukan, mungkin kita berikan (lewat revisi KUHAP). Jadi kita akan tanya standar prosedurnya seperti apa agar jangan sampai disalahgunakan," ujar Patrice kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Penyadapan yang dilakukan, menurutnya, harus berkaitan dengan proses penyidikan seperti mencari buronan untuk dieksekusi ataupun kepentingan mengumpulkan bukti-bukti sehingga proses pengungkapan suatu tindak pidana bisa dilakukan secara maksimal.

"Kewenangan kejaksaan tidak bisa disamakan dengan KPK yang lebih ke arah operasi tangkap tangan," cetusnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kewenangan menyadap dibutuhkan untuk memudahkan penegakan hukum dalam mencari barang bukti.

Selama ini, Kejaksaan Agung dan jajaran di bawahnya harus meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyelidikan.

"Kalau pembuat undang-undang (DPR) memandang perlu diberikan kewenangan penyadapan secara penuh, itu akan memudahkan kami menangani suatu perkara dan menangkap tersangka seperti yang dilakukan oleh KPK," pungkas Prasetyo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya