Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah dari PT Pelindo kepada tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang (SA alias JTG).
Diduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp500 juta dari PT Pelindo melalui PT Pembangunan Perumahan untuk keperluan akses ke proyek Makassar New Port. Tersangka Jen Tang mengklaim tanah tersebut miliknya padahal tanah itu merupakan milik PT Pelindo sendiri.
"Tersangka SA alias JTG juga sempat buron dan menjadi DPO. Kini yang bersangkutan dalam status penahanan oleh penyidik Kejati Sulsel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11).
Jen Tang sebelumnya sempat buron sejak 2017 dan akhirnya ditangkap di Jakarta pada Oktober lalu. Dalam gelar perkara tersebut, disepakati bahwa penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada tindak pidana hilirnya saja yaitu masalah perolehan uang sewa tanah secara tidak sah oleh tersangka.
Penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana dari hulunya yaitu penguasaan areal tanah oleh Jen Tang yang diduga diperoleh secara tidak sah. Dalam gelar perkara, penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait hal tersebut.
Baca juga : Kasus Suap, KPK Periksa Petinggi Angkasa Pura II
Kasus tersebut merupakan 1 dari 2 perkara yang sedang disupervisi KPK di Kejati Sulsel sejak 2018. Menurut Febri, KPK juga akan memfasilitasi kehadiran ahli untuk mendorong penanganan perkara agar dapat didalami lebih lanjut serta memantau proses persidangan yang akan dilakukan kelak.
Adapun gelar perkara tersebut merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan koordinasi wilayah VIII KPK di Provinsi Sulsel.
Melalui koordinasi yang terintegrasi antara fungsi pencegahan dan penindakan, imbuh Febri, KPK mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus penegakan hukum yang efektif di daerah.
"KPK menilai hal ini penting untuk dilakukan mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut yang merupakan milik PT Pelindo mengakibatkan hilangnya hak negara. Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar," jelas Febri.
Febri melanjutkan pengungkapan kasus terasbut bisa menjadi pintu masuk bagi KPK, aparat penegak hukum lainnya, maupun BUMN untuk bersama-sama melakukan penyelamatan aset milik negara atau daerah yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah.
"KPK menduga masih banyak aset-aset milik negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, baik di Sulsel khususnya maupun di wilayah Indonesia lainnya," pungkasnya. (OL-7)
BENCANA hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan angin puting beliung melanda sejumlah kabupaten, seperti Bone, Sinjai, Bulukumba, dan Bantaeng di Sulawesi Selatan pada Sabtu, (5/7).
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Meskipun lokasi pemantauan sempat diguyur hujan deras, kondisi cuaca mulai membaik.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulawesi Selatan.
Secara teknologi, PLTB Tolo Jeneponto memiliki kemampuan yang sama dengan PLTB Sidrap.
Pemilik rumah tahfidz di Gowa Sulsel ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan kepada empat orang santrinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved