Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Aminuddin Ma'ruf Baru Tahu Digaji Rp51 Juta Jadi Stafsus Presiden

M Iqbal Al Machmudi
23/11/2019 18:53
Aminuddin Ma'ruf Baru Tahu Digaji Rp51 Juta Jadi Stafsus Presiden
Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf(Antara)

STAF Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf mengaku baru mengetahui mendapatkan gaji hingga Rp51 juta per bulan untuk menjadi staf khusus presiden.

"Saya baru tahu itu dari wartawan," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).

Baca juga: Surya Paloh Luncurkan 157 Mobil Siaga Partai NasDem

Aminuddin Ma'ruf mengungkapkan bahwa nantinya staf khusus presiden dari kalangan millenial tersebut akan membawa isu-isu penting yang nantinya dibicarakan dengan presiden.

"Yang dibawa isu lapangan kerja, isu santriprenuer, kewirausahaan, mahasiswa berusaha, pemuda bekerja, pemuda berusaha yang itu akan disampaikan di daerah," ungkapnya.

Staf khusus, sambung dia, akan diminta masukan terkait kartu prakerja sesuai dengan generasi muda. Meski penanggung jawab adalah kementerian, imbuh dia, staf khusus akan memberikan ide-ide untuk anak muda.

"Sejauh mana? Kami baru diberikan paparan utama gambaran umum. Minggu depan akan dipaparkan bagaimana kartu ini bisa menjadi prioritas kerja presiden dan menjawab persoalan tenaga kerja," ujar dia.

Baca juga: Staf Khusus Presiden Harus Mempengaruhi Kebijakan Presiden

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten, setiap staf khusus presiden mendapat gaji Rp51 Juta.

Angka tersebut termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi menilai gaji yang diterima oleh staf khusus merupakan hak yang wajar karena hal itu merupakan protokoler kenegaraan.

"Memang tak bisa dihindari, mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana protokoler negara," kata Baidowi.

Namun, perihal staf khusus tersebut merupakan CEO atau jabatan tinggi lainnya merupakan hal lain yang tidak ada sangkut pautnya.

"Yang enggak boleh mereka dapat penghasilan ganda dari dua instansi negara. Selama ini tidak dilarang UU ya sah-sah saja," ujar Baidowi. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik