Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Setya Novanto Diperiksa Hampir Tujuh Jam

MTVN
04/2/2016 16:01
Setya Novanto Diperiksa Hampir Tujuh Jam
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hampir tujuh jam. Usai diperiksa, politikus Partai Golkar itu keukeuh tak pernah mencatut nama Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Novanto masuk Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB dan keluar pukul 14.42 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku, telah menjelaskan semua hal pada penyidik terkait kasus yang menyeret namanya.

Di antaranya, soal dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan saham. Dia menegaskan tak pernah melakukan itu.

"Yang jelas saya tidak pernah minta saham dan tidak pernah mencatut nama presiden dan wakil presiden dan semuanya itu tidak benar. Oleh karena itu semuanya saya serahkan pada penyidik saya sudah jelaskan semuanya," kata Novanto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Sebelum kembali ke mobil yang dia tumpangi, dia sempat meladeni beberapa pertanyaan. Tapi, pria yang kini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR tak mau menjelaskan detail terkait pemeriksaan. Ketika ditanya soal materi pertanyaan dan jumlahnya ia tak mau menjawab.

"Silakan tanya ke penyidik," kata Novanto singkat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku jajarannya menyiapkan 36 pertanyaan pada Novanto. Armin mengatakan, Novanto ditanya soal pertemuan dengan eks Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

"Kita tanyakan tentang pertemuan-pertemuan, materi pembicaraan, seputar itu," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis pagi.

Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.

Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya