Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dalami Kasus Damayanti, KPK Periksa Sesjen DPR

Yogi Bayu Aji
04/2/2016 11:57
Dalami Kasus Damayanti, KPK Periksa Sesjen DPR
(Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani -- ANTARA/M Agung Rajasa)

SEKRETARIS Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Winantuningtyastiti pun sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.48 WIB. Namun, dia enggan memberi penjelasan soal pemeriksaan di kantor Ketua KPK Agus Rahardjo ini.

"Nanti ya," ucap perempuan yang mengenakan kerudung serta batik coklat ini.

Sesjen DPR memang kerap diperiksa lembaga antikorupsi ketika menangani kasus yang melibatkan wakil rakyat di Senayan. Penyidik mendalami profil serta kegiatan tersangka selama beraktivitas di parlemen.

Dalam kasus ini, penyidik akan menyasar rapat-rapat komisi yang pernah diikuti Damayanti. Selain itu, tugas pokok dan fungsi Komisi V tempat Damayanti bertugas juga ikut ditelusuri.

Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.

Politikus PDI-P dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan mendapat suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik