Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hary Tanoe Akui Kirim SMS kepada Jaksa Yulianto

Putra Ananda
04/2/2016 03:15
Hary Tanoe Akui Kirim SMS kepada Jaksa Yulianto
Hotman Paris Hutapea/Kuasa Hukum Hary Tanoe(ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)

HARY Tanoesoedibjo (HT) melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengakui bahwa pesan singkat (SMS) yang diterima oleh Kepala Sudirektorat Tipikor JAM-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto berasal darinya.

Kendati demikian, Hotman menolak bahwa isi SMS tersebut dianggap sebagai ancaman kepada penegak hukum.

"Restitusi pajak Mobile 8 tahun 2002-2005 itu tidak ada kaitannya dengan HT karena dia bukan pemegang saham di perusahaan itu. Atas dasar itulah, HT memberikan respons berupa SMS ke Yulianto sebagai Kepala Sudirektorat Tipikor Kejaksaan Agung," jelas Hotman di Gedung MNC Tower, Jakarta, kemarin.

Hotman berdalih bahwa isi pesan singkat tersebut kurang lebih sama dengan pesan dari calon pemimpin yang sedang berkampanye untuk menegakkan hukum di Indonesia.

"Itu bahasa idealisme HT. Dilakukan oleh beliau ibarat janji-janji calon presiden di awal masa kampanye yang sering mengatakan kalau saya terpilih, saya akan bereskan semua pelanggaran hukum. Itu bahasa idealisme dan bahasa yang pantas di negara hukum seperti Indonesia, jadi bukan sebuah ancaman," terang Hotman.

Mengenai tindakan Yulianto yang telah melaporkan masalah isi SMS itu ke Bareskrim dengan tuduhan melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Hotman mengatakan kliennya akan melakukan upaya pelaporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kita akan lapor ke Bareskrim mengenai oknum kejaksaan yang telah mencemarkan nama baik HT dengan UU ITE, baik itu Yulianto maupun Jaksa Agung, dua-duanya akan kita laporkan," tegas Hotman.

Sementara itu, mengenai kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8, Hotman menyatakan kliennya sama sekali tidak menyebabkan kerugian negara.

Malah ia balik menuduh bahwa pihak kejaksaan yang kurang memahami UU Perpajakan.

Sudah menduga

Dalam menanggapi hal itu, Yulianto mengatakan sudah menduga sebelumnya bahwa HT akan mengakui sebagai pengirim SMS ancaman itu karena buktinya sudah sangat jelas.

"Dengan pengakuan ini, berarti dugaan saya sudah benar bahwa dia (Hary Tanoe) yang mengirim SMS gelap itu. Tapi saya tidak akan banyak bicara terkait kasus ini, biar polisi yang bekerja karena prosesnya sudah jalan di Bareskrim," katanya saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, kemarin.

Mengenai pernyataan bahwa tidak ada nada ancaman dalam SMS, Yulianto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.

"Penyidik Bareskrim sudah berjalan profesional. Kita lihat saja prosesnya bagaimana nanti. Yang jelas ini sudah memasuki ranah hukum," ujarnya.

Pada 28 Januari lalu, Yulianto dengan didampingi sejumlah jaksa, melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri setelah menerima tiga SMS yang dinilai bernada ancaman.

Ia mengaku SMS pertama diterima pada 5 Januari 2015 pukul 16.30 WIB. Kemudian, pada 7 dan 9 Januari 2015, ancaman kembali datang, kali ini melalui Whatsapp.

"Isinya sama, hanya ada tambahan di belakangnya," kata dia.

Yulianto menerangkan SMS dan pesan Whatsapp itu hanya ditujukan kepadanya sebagai ketua tim penyidik kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom pada 2007-2009 yang diduga merugikan negara sekitar Rp10 miliar.

PT Mobile 8 Telecom ketika itu dimiliki Hary Tanoe.

"Saya diam, saya tidak merespons ketika mendapat ancaman pertama. Saya pikir sebagai penegak hukum, ancaman seperti itu biasa. Saya ingin lihat siapa sebenarnya yang mengirim," ujar Yulianto.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti meminta kepolisian secepatnya mengusut kasus itu.

(Adi/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik