Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Sofyan Basir Divonis Bebas

M. Iqbal Al Machmudi
04/11/2019 12:50
Sofyan Basir Divonis Bebas
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).(MI/Bary Fathahilah)

TERDAKWA pembantuan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir divonis bebas. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dikriminalisasi

Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi

Baca juga: Menitikkan Air Mata, Sofyan Basir Bersyukur Divonis Bebas

Baca juga: KPK Paksakan Kasus Sofyan Basyir dengan Pasal Perbantuan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya