Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA pembantuan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir divonis bebas. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dikriminalisasi
Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Baca juga: Menitikkan Air Mata, Sofyan Basir Bersyukur Divonis Bebas
Baca juga: KPK Paksakan Kasus Sofyan Basyir dengan Pasal Perbantuan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved