Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 440 Burung Kacer Asal Malaysia

Mediaindonesia.com
22/10/2019 17:05
 Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 440 Burung Kacer Asal Malaysia
Bea Cukai gelar konfrensi pers penggagalan upaya penyelundupuan 440 ekor burung kacer.(DOK BEA CUKAI)

Bea Cukai Entikong menggelar konferensi pers penangkapan penyelundupan 440 ekor burung kacer asal Malaysia pada Jumat (18/10) lalu. Penggagalan upaya penyelundupan burung ini bermula dari informasi mengenai upaya penyelundupan burung tersebut dari Mongkos, Malaysia, melalui jalur pos Segumon.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan warga Dusun Segumon dan mencurigai sebuah mobil yang melintas merupakan kendaraan tersangka penyelundupan. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 440 ekor burung kacer dan seorang pengemudi berinisial AA. Barang bukti beserta tersangka selanjutnya dikoordinasikan dengan karantina pertanian.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, P Dwi Jogyastara mengatakan, penggagalan penyelundupan ini merupakan upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk melindungi keberagaman makhluk hidup Indonesia. “Dikhawatirkan apabila satwa ini diselundupkan, maka akan mengganggu satwa asli Indonesia dan nantinya terjadi perubahan ekosistem satwa Indonesia,” ungkap Dwi.

Atas penyelundupan ini, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Bea Cukai selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia. Diharapkan sinergi yang baik antarinstansi Bea Cukai dan Badan Karantina seperti ini dapat mewujudkan pengawasan dan pelayanan yang prima dan menjaga kelestarian lingkungan. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya