Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perppu Tangguhkan Hasil Revisi UU KPK

Cahya Mulyana
05/10/2019 16:00
 Perppu Tangguhkan Hasil Revisi UU KPK
Peneliti Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono(DOK MI/ROMMY PUJIANTO)

PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai Presiden Joko Widodo dapat mengambil jalan tengah ihwal Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

Presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi penangguhan UU KPK yang baru sehingga aturan yang lama masih bisa digunakan.

"Presiden bisa mengeluarkan Perppu baru lanjutkan pembahasannya dalam satu tahun ke depan," katanya pada diskusi bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Jakarta, Sabtu (5/10).

Pada kesempatan itu juga hadir narasumber lain yaitu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Ade Irfan Pulungan, Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Asfinawati dan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman.

Menurut dia, selama masa penangguhan itu, Presiden bisa mengajak seluruh elemen kembali membahas revisi UU KPK. Termasuk membahas secara matang menyangkut pasal-pasal yang selama ini menjadi kontroversi.

Baca juga: Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan

Ia pun memintu pembahasannya tidak terburu-buru namun mengedepankan musyawarah mufakat supaya hasilnya bisa berguna. 

"Dalam proses legislasi seperti biasa, jangan terburu-buru seperti kemarin, tertutup, undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, parsitipatif terbuka," terangnya.

Dengan langkah tersebut, kata dia, KPK bisa bekerja seperti sedia kala dan masyarakat yang menolak Revisi UU KPK merasa terakomodir. Perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerbitkannya.

"Itu meliputi Perppu penangguhan pajak pertambahan nilai tahun 1984, Perppu 1 Tahun 2005 tentang penangguhan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Serta Perppu Nomor 2 tahun 2006 tentang penangguhan peradilan perikanan," pungkasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik