Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengkritik rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang KPK.
Jika itu dilakukan, justru menunjukkan lemahnya kewibawaan Presiden Joko Widodo karena menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (surpres).
"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masak langsung Presiden sendiri menarik itu. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah? Baru meneken berlaku, lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya di mana," kata JK.
Penerbitan perppu juga tidak serta-merta menjamin emosi masyarakat mereda sehingga unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah akan terhenti.
"Belum tentu juga. Siapa yang menjamin," tambahnya.
Wapres pun mengusulkan agar polemik UU KPK yang sudah direvisi itu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi melalui uji materi meskipun UU baru tersebut belum dinomori. "Saya tidak ingin memberikan komentar tentang perppu karena sudah berjalan di MK. Lebih baik kita tunggu apa yang di MK, kan sudah berjalan proses di MK."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan perppu KPK untuk mengganti UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah untuk direvisi.
Pada saat pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Surpres itu berisi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi.
Perihal polemik perppu tersebut, Ikatan Alumni Universitas Indonesia Sekolah Pascasarjana (Iluni SPs) mendukung apa pun keputusan yang akan diambil Presiden Joko Widodo terkait dengan Undang-Undang KPK hasil revisi maupun RUU KUHP serta undang-undang lainnya.
Iluni SPs juga mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik politik di wilayah Papua.
Berkedok demo
Sementara itu, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mengimbau para siswa untuk tak terbawa arus ikut berunjuk rasa yang disertai perusakan fasilitas umum.
IPNU mengingatkan para pelajar untuk menolak dijadikan tameng pihak-pihak yang menginginkan terjadinya kerusuhan di Jakarta.
"Melihat fenomena sekarang bahwa pelajar (SMA/sederajat) bukan ranahnya mewakili aspirasi di lapangan dengan berdemo, apalagi merusak fasilitas umum. Seharusnya pelajar itu menunjukkan prestasi dan kapabilitasnya untuk bangsa dan negara serta berani bersaing di dunia internasional," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat IPNU Muhamad Muhadzab.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, meminta para pelajar untuk berpikir rasional dan tidak mudah terhasut isu yang beredar di media sosial.
"Ini bangsa harus kita cintai seutuhnya. Ke depan, bangsa semakin modern dan teknologi semakin luar biasa. Jangan termakan isu di media sosial, belajar berpikir tentang rasional. Jangan terbawa hasutan isu yang sedang diramaikan. Media sosial ini dalam hitungan detik, kalian semua bisa tahu, tapi apakah informasi di media sosial itu benar adanya? Belum tentu," ujar Ahmad Sahroni saat menjadi pembicara di Student Council Conference di Jakarta, kemarin. (Nur/Ant/P-1)
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved