Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DPR lanjutkan Pembahasan RKUHP di Periode Mendatang

Putra Ananda
25/9/2019 17:21
DPR lanjutkan Pembahasan RKUHP di Periode Mendatang
Ketua DPR Bambang Soesatyo(MI/Susanto)

DPR resmi menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan akan dilanjutkan dalam keanggotaan DPR periode 2019-2024 melalui proses carry over.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh DPR bersama pemerintah. Lebih lanjut Bamsoet menuturkan penundaan pembahasan RKUHP dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kesepakatan kami dengan pemerintah dalam hal ini presiden dan Menkumham dan pimpinan-pimpinan fraksi bahwa penundaaan RKUHP dilakukan hingga dalam batas waktu yang tidak ditentukan," tutur Bamsoet di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Karena tidak ditentukan sampai kapan batas waktu penundaan pengesahan RKUHP, Bamsoet menejelaskan selama proses peundaan DPR dan pemerintah diharapkan bisa sama-sama duduk bersama membahas perbaikan pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Mungkin kalau ada beberapa pasal yang bisa kita buang maka akan kita buang," tuturnya.

Baca juga : Menkumham Sebut RKUHP tidak Mungkin Dirombak Ulang

Selain RKUHP, penundaan juga akan dilakukan untuk 3 RUU lain yang diminta oleh presiden. Yaitu, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, serta RUU Minerba.

Bamsoet menilai dengan sisa batas waktu yang dimiliki DPR, maka tidak mungkin pembahasan ulang ke 4 RUU tersebut dilakukan sebelum masa sidang DPR berakhir.

"Jadi keputusan kemarin adalah sepakat kita menunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan," ungkapnya.

Sebelumnya gelombang penolakan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) mengalir dari mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Massa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mereka juga tak terima RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya