Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

RKUHP Dibahas DPR Periode Baru

Akmal Fauzi
24/9/2019 07:50
RKUHP Dibahas DPR Periode Baru
Ketua DPR Bambang Soesatyo(MI/MOHAMAD IRFAN)

PRESIDEN Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dalam pembahasan.

Keempat RUU itu ialah Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP), RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, dan RUU Permasyarakatan.

Keputusan itu diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan ketua komisi yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Jokowi ingin agar pembahasan keempat RUU tersebut ditunda dan dilakukan anggota DPR periode selanjutnya, 2019-2024.

"Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan DPR memahami keinginan Jokowi yang ingin menunda pengesahan RKUHP. 

"Beberapa pasal menimbulkan pro dan kontra sehingga masih memerlukan sosialiasi dan penjelasan ke publik," tutur Bambang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan setidaknya masih terdapat 14 pasal yang menuai pro dan kontra dalam RKUHP, seperti soal perzinaan, penghinaan kepada presiden, dan kekhawatiran terancamnya kebebasan pers. Bahkan, pasal-pasal pro-kontra tersebut sampai diberitakan media-media asing yang memperingatkan war-ganya untuk ke Indonesia.

"Saya kemarin ke Bali dan banyak pengusaha di Bali, mereka merasa pasal kumpul kebo atau perzinaan, hubungan tanpa ikatan perkawinan itu bisa dipidana, sementara banyak turis asing di Bali itu tidak perlu menunjukkan status perkawinannya," tuturnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, pemerintah menyerahkan mekanisme pembahasan pada Rapat Paripurna DPR hari ini.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace) di Kantor Gubernur Bali, Renon, kemarin, mengatakan beberapa pasal berkonten kontroversial membuat banyak turis asing, terutama dari negara Eropa dan Australia, enggan berwisata ke Bali.

"Misalnya saja pada Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II," jelasnya.

Terkait dengan RKHUP, ribuan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia melancarkan demontrasi untuk menolaknya.

Para mahasiswa juga menolak UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru. Para mahasiswa tidak ingin ada KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di Indonesia.

Di lain pihak, Presiden Jokowi menolak menerbitkan perppu.

Menurut rencana, para mahasiswa di sejumlah daerah akan melanjutkan unjuk rasa hari ini, termasuk ke Gedung DPR, tempat para wakil rakyat di parlemen menggelar rapat paripurna. (Mal/Uta/OL/CS/UL/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya