Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SELAIN dianggap memiliki banyak cacat hukum, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga dirasa belum disosialisasikan secara luas. Dampak regulasi tersebut diduga akan memengaruhi kehidupan yang dianggap belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Demikian pernyataan puluhan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Komite Penegakkan Hak-hak Warga Negara dalam konferensi pers di Darmawangsa Residence, Jakarta, Senin (23/9) malam.
Para tokoh tersebut juga menandatangani petisi yang intinya mendesak DPR RI melakukan peninjauan kembali terhadap isi dari pasal-pasal RKUHP, sesuai kehendak Presiden Joko Widodo yang mencerminkan sikap masyarakat.
Petisi itu digagas oleh budayawan Goenawan Mohammad dan Atika Makarim. Petisi tersebut juga didukung puluhan tokoh nasional, seperti KH Mustofa Bisri, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Emil Salim, Nono Anwar Makarim, Azyurmadi Azra, Saparinah Sadli, Toeti Heraty, Kuntoro Mangkusubroto, Abdillah Toha, Henny Supolo, Zummarotin KS, Mochtar Pabotinggi, Ismid Hadad, Albert Hasibuan, Teddy Rachmat, Arifin Panigoro, Sudhamek, Erry Ryana Hardjapamekas, Slamet Rahardjo, Butet Kertaradjasa, Christine Hakim, Harry Tjan Silalahi, dan Marsilam Simanjuntak.
Baca juga: Kemenristekdikti Imbau Mahasiswa Berunjuk Rasa Sesuai Aturan
"RKUHP ini mendapat tentangan dari masyarakat karena banyaknya catatan buruk yang mencederai hak asasi manusia. Kami khawatir DPR akan mensahkan RKUHP," ujar Goenawan.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest Tanudjaja yang hadir dalam acara tersebut, menambahkan ada 3 poin yang dianggap sebagai cacat RKUHP yang mungkin akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Pertama, pengadopsian living law yang berpotensi memecah belah. Khususnya Pasal 2 RKUHP yang memungkinkan seseorang dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat.
Kedua, intervensi undang-undang yang terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat. Ketiga, terdapat pasal mengenai penodaan agama yang berpotensi menjadi pasal karet yang dapat menjerat tanpa batas yang jelas.
Selain mendesak DPR menunda dan meninjau ulang RKUHP, imbuh Rian, komite juga mendorong DPR segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan yang terus tertunda dalam jangka waktu yang lama. (OL-1)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved