Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
LANGKAH Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI, Jumat (20/9), menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena masih banyak pasal kontroversial disambut sejumlah kalangan (lihat grafik).
Tim Riset MI
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan penundaan RKUHP itu ialah wujud sikap prerogatif dari Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk tidak melanjutkan pembahasan RKUHP menjadi persetujuan bersama dengan DPR. “Presiden harus memastikan tidak lahirnya ketentuan UU Hukum Pidana yang overcriminalization (kriminalisasi berlebihan), diskriminatif, dan berpotensi menghambat investasi di Indonesia,” katanya kemarin.
Menurutnya, yang seharusnya ditinggalkan ialah legacy (warisan) KUHP yang berkeadilan dan bermanfaat, bukan sekadar untuk mengesahkannya tanpa mempertimbangkan dampaknya. Selain itu, kata dia, semangat rekodifikasi dan dekolonialisasi dari RKUHP harus mengayomi kebinekaan dan menjaga NKRI dari partikularisasi berlebihan.
“Hal itu sebagai akibat dari rencana diformalkannya living law dalam Pasal 2 RKUHP sebagai pengecualian dari Asas Legalitas (Pasal 1) yang memberikan jaminan kepastian hukum untuk masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam RKUHP. “Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden,” kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinaan. KUHP, lanjutnya, merupakan acuan utama hukum pidana sehingga harus jelas dan dapat dipahami semua pihak. “Indonesia sudah mengambil jalan demokrasi dan hak asasi manusia, maka RKUHP harus mencerminkan keduanya,” tuturnya.
Bahas ulang
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta mengatakan keputusan pemerintah yang meminta penundaan pengesahan RKUHP memiliki konsekuensi, yakni pembahasan ulang dari awal. “Seharusnya pemerintah tidak memberi persetujuan RUU menjadi UU, bukan menunda pembahasan RUU KUHP untuk melanjutkannya pada periode berikutnya. Pasalnya, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal adanya carry over dalam pembentukan UU,” terangnya, Jumat (20/9).
Sejumlah fraksi di DPR RI menanggapi beragam permintaan Presiden untuk menunda pengesahan. Sedianya RKHUP akan disahkan Selasa (24/9). Pembahasan RKHUP ini sudah berjalan selama 50 tahun.
Fraksi PDIP, Partai NasDem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra setuju penundaan. Akan tetapi, Fraksi PAN dan Demokrat menolak penundaan pengesahan. “Undang-undang itu terbuka untuk direvisi. Kapan kita mencoba buatan kita sendiri. Berarti kita cinta bangat dengan hukum Belanda,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto, kemarin. Senada, Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan RUU itu merupakan pembaruan sistem hukum pidana yang merepresentasikan kultur dan religiusitas keindonesiaan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto, Seno Adjie, mengatakan RKHUP sudah menyerap aspirasi masyarakat. “Karya agung bangsa Indonesia ini ialah kodifikasi pembaruan hukum pidana yang telah meninggalkan basis kolonialisasi hukum pidana,” katanya, kemarin. (Gol/X-4)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved