Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hukum Jangan Overcriminalization

Cahya Mulyana
22/9/2019 06:40
Hukum Jangan Overcriminalization
Warga membubuhkan tanda tangan pada spanduk sebagai bentuk dukungan pada aksi tolak RUU KUHP.(MI/PIUS ERLANGGA)

LANGKAH Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI, Jumat (20/9), menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena masih banyak pasal kontroversial  disambut sejumlah kalangan (lihat grafik).

Tim Riset MI

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan penundaan RKUHP itu ialah wujud sikap prerogatif dari Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk tidak melanjutkan pembahasan RKUHP menjadi persetujuan bersama dengan DPR. “Presiden harus memastikan tidak lahirnya ketentuan UU Hukum Pidana yang overcriminalization (kriminalisasi berlebihan), diskriminatif, dan berpotensi menghambat investasi di Indonesia,” katanya kemarin.

Menurutnya, yang seharusnya ditinggalkan ialah legacy (wa­­ris­an) KUHP yang berkeadilan dan bermanfaat, bukan sekadar untuk mengesahkannya tanpa mempertimbangkan dampaknya. Selain itu, kata dia, semangat rekodifikasi dan dekolonialisasi dari RKUHP harus mengayomi kebinekaan dan menjaga NKRI dari partikularisasi berlebihan.

“Hal itu sebagai akibat dari rencana diformalkannya living law dalam Pasal 2 RKUHP sebagai pengecualian dari Asas Legalitas (Pasal 1) yang memberikan jaminan kepastian hukum untuk masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam RKUHP. “Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden,” kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, ada pasal yang me­nyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinaan.  KUHP, lanjutnya, merupakan acuan utama hukum pidana sehingga harus jelas dan dapat dipahami semua pihak. “Indonesia sudah mengambil jalan demokrasi dan hak asasi manusia, maka RKUHP harus mencerminkan keduanya,” tuturnya.

 

Bahas ulang

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta mengatakan keputusan pemerintah yang meminta penundaan pengesahan RKUHP memiliki konsekuensi, yakni pembahasan ulang dari awal. “Seharus­nya pemerintah tidak memberi persetujuan RUU menjadi UU, bukan menunda pembahasan RUU KUHP untuk melanjutkannya pada periode berikutnya. Pasalnya, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal adanya carry over dalam pembentukan UU,” terangnya, Jumat (20/9).

Sejumlah fraksi di DPR RI menanggapi beragam permintaan Presiden untuk menunda pengesahan. Sedianya RKHUP akan disahkan Selasa (24/9). Pembahasan RKHUP ini sudah berjalan selama 50 tahun.

Fraksi PDIP, Partai NasDem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra setuju penundaan. Akan tetapi, Fraksi PAN dan Demokrat menolak penundaan pengesahan. “Undang-undang itu terbuka untuk direvisi. Kapan kita mencoba buatan kita sendiri. Berarti kita cinta bangat dengan hukum Belanda,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto, kemarin. Senada, Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan RUU itu merupakan pembaruan sistem hukum pidana yang merepresentasikan kultur dan religiusitas keindonesiaan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto, Seno Adjie, mengatakan RKHUP sudah menyerap aspirasi masyarakat.  “Karya agung bangsa Indonesia ini ialah kodifikasi pembaruan hukum pidana yang telah meninggalkan basis kolonialisasi hukum pidana,” katanya, kemarin. (Gol/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya