Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
ANGGOTA Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengapresiasi penguatan dan antisipasi dampak perzinahan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 417 dan 418 tentang perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo itu sudah bagus dan perlu dipertahankan.
"Kami, MUI, mengapresiasi pasal seperti perzinahan telah diperluas melalui pasal-pasal tersebut, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia. Ini sudah bagus dan patut dipertahankan jika nantinya RUU RKUHP kembali dibahas," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk "Mengapa RKUHP Ditunda?", di Jakarta, Sabtu (21/9).
Menurut dia, definisi perzinahan diperluas dengan menyatakan perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.
Baca juga: Menkumham: Sanksi Korupsi Lebih Berat di RUU RKUHP
Sebelumnya, dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi perzinahan adalah melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan.
"Hal ini jelas merupakan kerangka yang bagus untuk menjaga dan melindungi perempuan, maupun anak serta generasi ke depan dari perlakukan tidak baik. Kemudian semua agama dan adat istiadat juga sependapat," jelasnya.
Kemudian menyangkut penundaan pengesahan oleh pemerintah, ia mendukung sikap tersebut karena bisa menjadi ruang untuk mengumpulkan silang pendapat yang saat ini runcing.
Pembahasan RUU RKUHP, khusus pasal-pasal yang menuai kontroversi, bisa lebih khusus lagi dibahas secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.
"Kami sangat mengapresiasi penundaan pengesahan RUU RKUHP karena bisa mengsingkronkan silang pendapat. Dalam masa ini bisa membahas pasal krusial dan jangan terjebak dalam wacana kolonial dan tidak kolonial karena aturan lama pun ketika baik bisa diadopsi sehingga nantinya kita memiliki aturan yang lebih baik dari sebelumnya," pungkasnya. (OL-2)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved