Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

MUI Apresiasi Pasal Perzinahan di RKUHP

Cahya Mulyana
21/9/2019 13:04
MUI Apresiasi Pasal Perzinahan di RKUHP
Warga membubuhkan tanda tangan pada spanduk sebagai bentuk dukungan pada aksi tolak RUU KUHP saat CFD, Minggu (15/9)(MI/PIUS ERLANGGA)

ANGGOTA Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengapresiasi penguatan dan antisipasi dampak perzinahan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 417 dan 418 tentang perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo itu sudah bagus dan perlu dipertahankan.

"Kami, MUI, mengapresiasi pasal seperti perzinahan telah diperluas melalui pasal-pasal tersebut, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia. Ini sudah bagus dan patut dipertahankan jika nantinya RUU RKUHP kembali dibahas," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk "Mengapa RKUHP Ditunda?", di Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurut dia, definisi perzinahan diperluas dengan menyatakan perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.

Baca juga: Menkumham: Sanksi Korupsi Lebih Berat di RUU RKUHP

Sebelumnya, dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi perzinahan adalah melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan.

"Hal ini jelas merupakan kerangka yang bagus untuk menjaga dan melindungi perempuan, maupun anak serta generasi ke depan dari perlakukan tidak baik. Kemudian semua agama dan adat istiadat juga sependapat," jelasnya.

Kemudian menyangkut penundaan pengesahan oleh pemerintah, ia mendukung sikap tersebut karena bisa menjadi ruang untuk mengumpulkan silang pendapat yang saat ini runcing.

Pembahasan RUU RKUHP, khusus pasal-pasal yang menuai kontroversi, bisa lebih khusus lagi dibahas secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.

"Kami sangat mengapresiasi penundaan pengesahan RUU RKUHP karena bisa mengsingkronkan silang pendapat. Dalam masa ini bisa membahas pasal krusial dan jangan terjebak dalam wacana kolonial dan tidak kolonial karena aturan lama pun ketika baik bisa diadopsi sehingga nantinya kita memiliki aturan yang lebih baik dari sebelumnya," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya