Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan. Hal itu guna memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam industri financial technology (fintech).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan implementasi RUU ini menyasar penyedia layanan dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik dan batas-batas yang jelas diharapkan kedua pihak bisa mengetahui hak dan kewajibannya. Hal ini akan membantu meningatkan inklusi keuangan di masyarakat,” jelas Galuh.
RUU ini, lanjutnya, walaupun tidak secara khusus membahas mengenai fintech, tapi mengatur pertanggung jawaban para pengguna internet, termasuk juga para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan dari infomasi yang diberikan.
Baca juga: Sudah Ada Titik Temu soal RUU KUHP
Hal itu diharapkan bisa mempersempit ruang gerak fintech yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri selama ini hanya bisa menindak fintech yang terdaftar. Namun dengan disahkannya RUU ini, OJK diberikan payung hukum untuk menindak fintech ilegal.
Penggunaan data pribadi konsumen seringkali disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan.
Dengan adanya undang-undang, bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas.
Penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar.
Begitupun dengan para pengguna layanan untuk dapat mengerti hak dan kewajibannya terkait data pribadi. (OL-2)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved