Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan

Ihfa Firdausya
10/9/2019 14:15
RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania.(Dok. CIPS Indonesia)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan. Hal itu guna memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam industri financial technology (fintech).

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan implementasi RUU ini menyasar penyedia layanan dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik dan batas-batas yang jelas diharapkan kedua pihak bisa mengetahui hak dan kewajibannya. Hal ini akan membantu meningatkan inklusi keuangan di masyarakat,” jelas Galuh.

RUU ini, lanjutnya, walaupun tidak secara khusus membahas mengenai fintech, tapi mengatur pertanggung jawaban para pengguna internet, termasuk juga para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan dari infomasi yang diberikan.

Baca juga: Sudah Ada Titik Temu soal RUU KUHP

Hal itu diharapkan bisa mempersempit ruang gerak fintech yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sendiri selama ini hanya bisa menindak fintech yang terdaftar. Namun dengan disahkannya RUU ini, OJK diberikan payung hukum untuk menindak fintech ilegal.

Penggunaan data pribadi konsumen seringkali disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan.

Dengan adanya undang-undang, bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas.

Penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar.

Begitupun dengan para pengguna layanan untuk dapat mengerti hak dan kewajibannya terkait data pribadi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya