Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LANGKAH DPR yang telah mengesahkan usulan perubahan Undang-Undnag nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi mengatakan, KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan dibawah lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan.
"Sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun," kata Rullyandi dalam keterangannya, Senin (9/9/2019).
Sejalan dengan hal tersebut, pria yang pernah menjadi saksi ahli kubu Joko Widodo-Maruf Amin dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga : Gelar Aksi Budaya, Mahasiswa Dukung Revisi UU KPK
Adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan, lanjut Rullyandi, merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dpt diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.
"Usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yg tdk sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," ungkapnya.
Pada prinsipnya, katanya, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved