Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
REVISI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan momentum untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di kursi pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD). Sayangnya, sejauh ini perubahan regulasi itu hanya fokus pada pembagian kekuasaan pimpinan MPR.
"Revisi UU MD3 merupakan momentum yang tepat berbicara keterwakilan perempuan di kursi pimpinan legislatif. Maka perubahan UU itu seharusnya fokus untuk memastikan legislator perempuan mendapatkan tempat secara pasti dalam jabatan pimpinan juga AKD," terang Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/9).
Baca juga: Belum Ada Permohonan Pencabutan Paspor Tersangka Veronica Koman
Hadir pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.
Menurut dia, perjuangan keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada persentase di kertas suara dan keterpilihan. Namun berlanjut di kursi pimpinan dan AKD. Maka semangat itu perlu hadir dalam pembahasan Revisi UU MD3 yang saat ini berlangsung.
Terlebih, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan untuk penentuan pimpinan dan AKD mengutamakan legislator perempuan.
"Maka kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 ini memasukan putusan MK dan tidak hanya mementingkan kepentingan politik sesaat," pungkasnya. (OL-6)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved