Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Revisi UU MD3 Harus Memastikan Perempuan di Kursi Pimpinan

Cahya Mulyana
08/9/2019 18:15
Revisi UU MD3 Harus Memastikan Perempuan di Kursi Pimpinan
Diskusi soal Keterwakilan Perempuan Pada Pimpinan dan Alat Kelengkapan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(Medcom.id/Faisal Abdalla)

REVISI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan momentum untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di kursi pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD). Sayangnya, sejauh ini perubahan regulasi itu hanya fokus pada pembagian kekuasaan pimpinan MPR.

"Revisi UU MD3 merupakan momentum yang tepat berbicara keterwakilan perempuan di kursi pimpinan legislatif. Maka perubahan UU itu seharusnya fokus untuk memastikan legislator perempuan mendapatkan tempat secara pasti dalam jabatan pimpinan juga AKD," terang Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/9).

Baca juga: Belum Ada Permohonan Pencabutan Paspor Tersangka Veronica Koman

Hadir pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.

Menurut dia, perjuangan keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada persentase di kertas suara dan keterpilihan. Namun berlanjut di kursi pimpinan dan AKD. Maka semangat itu perlu hadir dalam pembahasan Revisi UU MD3 yang saat ini berlangsung.

Terlebih, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan untuk penentuan pimpinan dan AKD mengutamakan legislator perempuan.

"Maka kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 ini memasukan putusan MK dan tidak hanya mementingkan kepentingan politik sesaat," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya