Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
TERSANGKA kasus suap pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018, Muzni Zakaria (MZ), menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan status MZ yang juga Bupati Solok Selatan 2016-2021 ditingkatkan menjadi tersangka. MZ sudah menjalani pemeriksaan.
"Tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Febri.
Muzni Zakaria diduga melakukan suap pembangunan jembatan dan masjid di Solok Selatan. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang sejumlah Rp460 juta dari Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK) terkait proyek Jembatan Ambayan.
Selain itu, terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Basaria mengatakan MYK juga memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni sebesar Rp315 juta.
Saat keluar dari gedung merah putih KPK dirinya meladeni pertanyaan para wartawan.
"Maaf saya puasa, ya," cetus Muzni. Pemeriksaan yang dilakukan dari pukul 10.00 WIB itu hanya mengenai struktur organisasi dari Kabupaten Solok Selatan.
"Baru hanya struktur organisasi apa segala macam. Kan ini baru panggilan kedua. Belum masuk materi. Tadi hanya empat sampai lima pertanyaan soal tupoksi," ujarnya.
Dirinya pun mengaku akan selalu kooperatif jika adanya pemanggilan dari KPK akan selalu datang.
Sebelumnya, Muzni juga telah diperiksa sebagai tersangka pada 21 Juni 2019. KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus itu.
Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Iam/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved