Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menetapkan TS (Tri Susanti) sebagaii tersangka kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Polisi akan segera memeriksa mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra tersebut.
Polisi juga telah melakukan upaya cegah dan tangka;l (cekal) agar Tri Susanti tidak melarikan diri keluar wilayah Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan surat panggilan sudah dikirimkan.
"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," kata Dedi di Jakarta, rabu (28/8).
Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti, kata Dedi diputuskan setelah polisi memeriksa 16 saksi termasuk 7 saksi ahli seperti ahli bahasa, pidana, IT, sosiolog, antropolog dan komunikasi.
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan aksi mengepung asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jatim. Tri sempat menjalani pemeriksaan soal kasus itu di Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Tri dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang PenghapusanDiskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Mak Susi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua
Sebelumnya, Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) mencopot keanggotaan Tri Susanti karena menyalahgunakan wewenang saat beraksi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus.
"Karena keanggotaannya kami copot, otomatis jabatan Tri Susanti sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 FKPPI Surabaya juga harus ditinggalkan," ujar Ketua Pengurus Daerah XII FKPPI Jawa Timur Gatot Sudjito dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis (22/8).
Tri Susanti, yang akrab disapa Susi, dalam aksi yang dilakukan bersama kelompok organisasi massa (ormas) lainnya di Asrama Mahasiswa Papua disebut bertindak tanpa melalui garis komando organisasi FKPPI.
"Namun, dalam aksi itu dia mengusung nama organisasi FKPPI. Ini sudah keterlaluan, terlebih tindakannya berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Aksi yang diinformasikan dipicu oleh kabar perusakan bendera Merah Putih di kawasan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya tersebut kemudian meluas menjadi kerusuhan di sejumlah tempat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Perusakan bendera Merah Putih yang katanya terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya itu sendiri sampai sekarang juga tidak jelas kebenarannya," kata pria yang juga anggota DPR RI itu.
Surat keputusan pemecatan Tri Susanti ditandatangani melalui rapat pengurus FKPPI Jatim yang berlangsung di Hotel Singgasana Surabaya.
Tri Susanti beberapa hari lalu di Mapolda Jatim telah meminta maaf mengenai adanya salah satu peserta aksi yang diduga meneriakkan kalimat rasis saat melakukan aksi di Jalan Kalasan. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved