Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

DPR Tunggu Pengajuan RUU Pemindahan Ibu Kota

Putra Ananda
27/8/2019 15:36
DPR Tunggu Pengajuan RUU Pemindahan Ibu Kota
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A. )

ANGGOTA Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menjelaskan saat ini DPR masih menunggu pengajuan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota beserta turunannya dari pemerintah.

RUU tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum pemerintah melakukan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang berada di Provisi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: NasDem Dukung Keputusan Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

"Ajukan RUU pemindahan ibu kota dan turunannya. Selama UU itu belum diketok dan belum dikasih nomor oleh presiden sendiri atau Kemnenterian Hukum dan HAM (Kumham) turunannya misalnya Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden itu terkait pemindahan ibu kota belum bisa berjalan," tutur Yandri saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Yandri melanjutkan, surat keputusan pemindahan ibu kota yang dikirim Jokowi ke DPR tidak memiliki kekuatan hukum apapun. DPR tidak bisa memproses rencana pemindahan ibu kota hanya berdasarkan surat dan pernyatan Jokowi yang disampaikan dalam pidato kenegaraannya di sidang tahunan DPR-MPR.

"Surat dan pidato Pak Jokowi yang meminta ijin memindahkan ibu kota dan pernyataannya di Istana negara tidak miliki kekuatan hukum dan baru sebatas wacana. Tapi tidak apa-apa dia sampaikan itu hanya kita tidak bisa proses lebih lanjut. Karena presiden kan bergerak atas nama peruntah UU. Sumpah jabatannya berbunyi seperti itu," ungkapnya.

Yandri melanjutkan, proses pemindahan ibu kota bukanlah proses yang sederhana. Perlu kajian matang yang melibatkan banyak pihak sebagai dasar pembuatan naskah akademik RUU pemindahan ibu kota. Hal tersebut sesuai dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

"Perlu mengundang masyarakat, para akademisi, kelompok LSM, media juga. Naskah akademik kita buat jadi ada runtutannya. Tanya pebisnis setuju tidak mereka ibu kota dipindahkan ke Kaltim, apa argumentasi mereka nah itu kita dengar dalam tahapan pembahasan RUU," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri Minta Daerah Buat Anggaran Terkait Sertifikasi Aset

Kendati demikian, Yandri melanjutkan, bahwa proses pembuatan regulasi pemindahan ibu kota bisa selesai sebelum periode ke-2 pemerintahan Jokowi berakhir. Proses pembahasan RUU pemindahan ibu kota tidak memakan waktu hingga 5 tahun.

"Iya bisa 2024 itu dengan catatan kalau ibu kota disetujui pindah. Tapi kalau tidak disetujui ya berarti berhenti di situ," ungkapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya