Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUA tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka yang ditahan itu ialah Anggota DPRD Jambi, Elhelwi dan Gusrizal. Keduanya langsung ditahan oleh KPK setelah diperiksa oleh penyidik sejak pagi hingga sore. Keduanya enggan memberikan komentar kepada awak media.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka, yaitu E (Elhelwi) dan G (Gusrizal). Ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/7).
Selain Elhelwi dan Gusrizal, KPK juga memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain. Namun, Nurzain tidak memenuhi panggilan lembaga antirasywah tersebut.
"Tersangka tidak hadir, belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri.
Sebelumnya pada (18/7) KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka di perkara ini. Mereka ialah Muhammadiyah yang ditahan di Rutan Cab KPK di K4, Zainal Abidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur, dan Effendi Hatta ditahan di di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur.
Sementara tersangka dari pihak swasta Jeo Fandy Yoesman alias Asiang selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa ditahan di Rutan Cabang KPK di K4.
Dalam perkara ini KPK menduga para pimpinan DPRD Jambi melakukan pertemuan terkait hal meminta uang "ketok palu" dan menagih kesiapan uang ketok palu serta meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.
Ketiga belas tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar; Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi; pimpinan Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Cekman; pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya pimpinan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; pimpinan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah; Ketua Komisi III, Zainal Abidin, tiga Anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta serta pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman.
Dalam perkara ini pula KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin diputus Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik diputus Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan diputus Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono diputus Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola diputus Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved