Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PENULIS Ninoy Karundeng melontarkan tulisan di media sosial (medsos), termasuk Facebook berjudul "Kasihan! Grace Natalie Bukan Lagi Pemilik PSI! Ada Sunny dan Michael".
Ninoy yang adalah Ahoker tersebut mengaku kecewa dengan sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Jakarta.
"Saya buat tulisan itu bukan karena benci dengan PSI tetapi lebih sebagai kritik karena langkah mereka mendukung Anies sangat mengecewakan," kata Ninoy saat dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan, sebagai pendukung Ahok dan sesuai janji PSI selama ini, harapan publik pada PSI adalah menjadi oposisi bagi Anies Baswedan. "Kalau sekarang kenapa malah mendukung? Sekali lagi ini harapan banyak orang agar PSI jadi oposisi bukan malah berkawan dengan Gubernur apalagi jelas-jelas kebijakan soal IMB itu banyak ditentang," jelas Ninoy.
Selain itu, berbagai tudingan dia dalam tulisan tersebut bukan diarahkan untuk mendiskreditkan orang per orang. "Fakta yang saya angkat adalah yang sudah ada di media juga. Tapi intinya tidak untuk menjelekkan orang per orang," tukas Ninoy.
Baca juga: Siap Berkantor di Kebon Sirih, PSI Ingin Jadi Lawan Anies
Ninoy mengawali tulisan dengan ungkapan kekesalan. "Ya. Kasihan. Saya pendukung Ahok juga. Kenapa? Grace Natalie bukan pemilik PSI lagi. Kenapa? Ada benang merah persekongkolan antara PSI, PKS, Sunny, Michael, dan Anies Baswedan. Loh kok bisa? Ya warga pemilih PSI menjadi korban persekongkolan mereka. Tertipu PSI yang tidak oposan terhadap Anies," tulis Ninoy. (X-15)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved