Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
INFORMASI penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 cukup mengejutkan bagi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Meski begitu Pemuda Muhammadiyah menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid menyakini bahwa Ahmad Fanani akan berjiwa satria menyelesaikan kasus ini dengan seterang-terangnya. Sehingga, tidak perlu takut jika tidak merasa bersalah.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya. Karena kami menyadari betul, di satu sisi, mencuat kasus ini merupakan aib dan menjadi beban berat bagi seluruh kader dan Pimpinan Pemuda Muhamamdiyah," kata Razikin dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Baca juga: Ahmad Fanani Terjerat Dana Kemah
Namun katanya, pada sisi yang lain Pemuda Muhammadiyah menghindari upaya-upaya mendeligitimasi proses penegakan hukum, karena itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan spirit berjamaah melawan korupsi.
"Sejak periode Dahnil Anzar, kita tegas melawan korupsi dan tidak mentolerir prilaku koruptif, semua ini dilakukan dalam semangat menjaga marwah nama besar Pemuda Muhammadiyah," sebutnya.
Dalam konteks itu, pihaknya imbau kepada seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk menahan diri, menghormati proses hukum berjalan.
"Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah (Cak Nanto) memberi mandat kepada kami Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Saudara Fanani," pungkasnya.
Prinsipnya, Pemuda Muhammadiyah siap dan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Saudara Ahmad Fanani untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Sebelumnya, upaya pengembangan kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 yang melibatkan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah kembali bergulir. Bahkan polisi menetapkan ketua panitia Ahmad Fanani sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik telah menetapkan Ahmad Fahani sebagai tersangka. Dia diduga telah menyalahgunakan dana pada acara itu dengan total kerugian negara mencapai Rp1.7 miliar.
"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah itu telah melalui berbagai prosedur. Bahkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dirinya yang beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa.
"Kemudian kita melakukan gelar perkara," sebutnya
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ahmad Fanani, polisi telah meminta keterangan dari Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Muhammadiyah Putra Batu Bara, mantan Sekretaris Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia Virgo Sulianto Gohardi, mantan Bendahara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, Fuji Abdurrohman, dan Syahputra serta dari pihak Kemenpora Abdul Latif terkait kasus tersebut
Kasus dugaan korupsi dana kemah telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.
Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia dilakukan Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor di kawasan Candi Prambanan, DIY, Desember 2017. Kegiatan itu diinisiasi Kemenpora RI.
Kemenpora memberikan anggaran kepada Pemuda Muhammadiyah Rp2 miliar dan GP Anshor Rp3 miliar. Dalam LPJ Pemuda Muhammadiyah, polisi menemukan ada data fiktif. Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kemenpora setelah diperiksa penyidik. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved