Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

KPK Enggan Terbitkan SK Gratifikasi Karena Diserahkan Usai OTT

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/5/2019 20:17
KPK Enggan Terbitkan SK Gratifikasi Karena Diserahkan Usai OTT
Juru bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan, Menteri Agama melalui stafnya melaporkan gratifikasi setelah operasi tangkap tangan terhadap Romahurmuziy dilakukan.

Oleh karenanya, KPK tengah mendalami laporan yang dilakukan oleh Lukman Hakim Saifuddin itu. "Tentu kami melakukan analisis. Dan ternyata kami mengindentifikasi objek laporan gratifikasi ini diduga terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan yaitu OTT yang dilakukan terhadap RMY," terang Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Febri mengungkapkan, uang Rp 10 juta yang diberikan oleh Haris Hasanudin kepada Menag sebagai honor tambahan. Uang itu diberikan pada 9 Maret 2019 kepada Menag.

"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag tersebut ditulis penerimaan Rp 10 juta tersebut itu merupakan honor tambahan," kata Febri.

Baca juga: Menag Kembalikan Uang setelah OTT, Ini Penjelasannya

Sampai saat ini, KPK enggan menerbitkan SK penetapan status gratifikasi atas laporan Menag itu. Alasannya ialah karena itu berkenaan dengan prinsip mendasar yang berlaku di peraturan KPK.

"Kalau pelaporan gratifikasi dilakukan setelah proses hukum terjadi, apalagi setelah OTT, maka belum bisa ditindaklanjuti laporan tersebut," imbuh Febri.

"Karna ada suatu prinsip yang paling mendasar dalam pelaporan gratifikasi, pertama tidak boleh ada yang namanya 'meeting of mind' disana atau hal-hal yang bersifat transaksional," sambungnya.

Tidak menerbitkan SK pelaporan gratifikasi ditujukan untuk pencegahan upaya pelapor menghindari proses penindakan yang dilakukan oleh KPK, Febri mengatakan hal itu pernah terjadi pada beberapa kasus lampau.

"Ini untuk menghindari ada orang yang kena OTT kemudian besoknya baru melapor seolah-olah itu gratifikasi. Dan itu sudah banyak contoh dan ditolak juga sampai di pengadilan," jelas Febri.

Pelaporan gratifikasi juga seharusnya dilakukan sejak awal dan mengetahui tidak berhak ataupun sah menerima gratifikasi itu, bukan setelah dilakukannya OTT.

"Begitu menduga itu bukan penerimaan yang sah maka harus langsung di laporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, itu batas waktu maksimal nya," tandas Febri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya