Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PEMBAHASAN Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini dianggap belum maksimal. Karena itu, sejumlah aktivis menganggap rencana pengesahan RUU KUHP sebagai tindakan terburu-buru.
"Kalau memang mau disahkan harus terlebih dulu dipresentasikan ke publik setiap isi pembahasannya. Jangan terburu-buru disahkan," ujar Aktivis Aliansi Nasional Reformasi KUHP Maudina Rahmawati, dalam diskusi berjudul Masa Sidang V DPR: Jangan Buru-buru Sahkan RKUHP, di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, RKUHP masih menyisakan banyak masalah apabila dilihat berdasarkan draf terakhir yang dihasilkan pemerintah dan DPR per 28 Mei 2018. Rancangannya masih membutuhkan pembahasan mendalam dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, lembaga negara lain, dan seluruh institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
"Kita mencatat sedikitnya ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP. Di antaranya masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan dan masalah pengaturan tindak pidana korporasi yang masih tumpang-tindih antarpasal dalam RKUHP," ungkapnya.
Ia menilai pembahasan perubahan RKUHP dihasilkan dari rapat internal pemerintah yang cenderung tertutup dan tidak dapat dikawal masyarakat.
"Selama masa penundaan, sekalipun pemerintah menyatakan terus membahas RKUHP, tidak ada satu pun perkembangan draf yang diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, yang menyebutkan masih ada beberapa isu yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dalam RKUHP. Hal itu untuk mencegah adanya penolakan masif dari berbagai pihak yang berpotensi menimbulkan permohonan-permohonan uji materi pada pasal-pasal dalam KUHP nantinya. "Jangan sampai buru-buru disahkan tapi nantinya dibawa lagi ke judicial review (JR)," katanya.
Sementara itu, anggota Panja RKUHP DPR RI, Taufiqulhadi, menyatakan ketidaksetujuannya apabila pembahasan RKUHP disebut tidak transparan dan terburu-buru. Apalagi, tambahnya, RKUHP telah dibahas DPR sekitar 10 tahun lalu. "Tidak terbuka itu tidak benar," ujarnya. (Pro/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved