Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Gubernur Jatim Diperiksa Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/4/2019 14:47
Gubernur Jatim Diperiksa Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa(ANTARA/Didik Suhartono)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memeriksa lima orang sakso terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, dengan tersangka Haris Hasanudin.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK ialah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

"Siang ini, informasi yang saya dapatkan dari tim penyidik di Surabaya, ada lima orang saksi yang sedang diperiksa di Ditkrimsus Polda Jatim, termasuk saksi Khofifah, Gubernur Jatim," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/4).

Selain Khofiah, penyidik KPK juga memeriksa saksi lain dari unsur pejabat dan ASN di kantor Kemenag wilayah Jawa Timur.

"Saksi lain, dari unsur pejabat dan ASN di Kantor Kemenag Jatim untuk mendalami pengetahuan saksi tentang tersangka HRS," tambah Febri.

Dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang akrab disapa Romi, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ada dugaan Haris telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang Rp156 juta.

baca juga: KPK: Belum Ada Tersangka Baru Soal Jual Beli Jabatan di Kemenag

KPK menyangkakan Romi melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Muafaq juga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya