Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kewenangan OJK Penyidikan Beri Kepastian Hukum

*/P-1
10/4/2019 08:25
Kewenangan OJK Penyidikan Beri Kepastian Hukum
SIDANG UJI MATERIIL UU OJK: Saksi dari pihak termohon Kombes Marbun dari Mabes Polri dan Johansyah (kanan) dari Himbara setelah disumpah seb(MI/M IRFAN)

JOHANSYAH selaku saksi yang dihadirkan pemerintah menyatakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penyidikan sudah memberi kepastian hukum. Hal ini dikatakannya dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), kemarin.

Penyidik OJK, kata Johansyah, secara aturan mengacu pada UU OJK dalam bertindak. Selain itu, juga mengacu pada KUHAP. Hal ini telah memberi kepastian hukum secara materiil dan formil.

"Sebagaimana kita tahu, sekarang memasuki zaman globalisasi. Pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam badan pengawas keuangan diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan berbagai pihak," tegas Kepala Divisi Hukum BNI tersebut.

Sementara itu, kewenangan pengawasan yang dimiliki OJK juga bernilai positif sebab dengan kewenangan ini, OJK dapat dengan mudah mengidentifikasi. Semisal ada tindak pidana dalam sektor jasa keuangan.

"Saat proses penyelidikan, sudah terdapat pemanggilan pihak terkait dan menghadirkan bukti-bukti tertulis sekaligus menghadirkan pengawas. Jadi proses yang terjadi sudah mempertimbangkan banyak aspek," jelasnya.

Johansyah menyatakan due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Adapun saat proses penyelidikan, dilakukan oleh satuan kerja dan departemen dalam OJK.

Di sisi lain, ia menegaskan pola komunikasi OJK dengan kepolisian sudah terjalin terkait dengan penyidikan bahkan ada nota kesepahaman dua lembaga. Dari sini, kata dia, akan terjadi tukar menukar informasi terkait dengan perkara yang sedang diproses.

Sementara itu, saksi lainnya, Kombes Pol W Marbun, menyatakan digabungkannya penyidik kepolisian yang ada OJK dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) agar dapat bekerja efisien dan efektivitas.

Selain itu, juga lebih cepat dan tepat serta saling bertukar data.

Marbun menyatakan due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Adapun saat proses penyelidikan, dilakukan satuan kerja dan departemen dalam OJK. Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menunda sidang hingga Selasa (23/4) pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut untuk mendengar keterangan dua ahli dari pemohon. (*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya