Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
JOHANSYAH selaku saksi yang dihadirkan pemerintah menyatakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penyidikan sudah memberi kepastian hukum. Hal ini dikatakannya dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), kemarin.
Penyidik OJK, kata Johansyah, secara aturan mengacu pada UU OJK dalam bertindak. Selain itu, juga mengacu pada KUHAP. Hal ini telah memberi kepastian hukum secara materiil dan formil.
"Sebagaimana kita tahu, sekarang memasuki zaman globalisasi. Pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam badan pengawas keuangan diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan berbagai pihak," tegas Kepala Divisi Hukum BNI tersebut.
Sementara itu, kewenangan pengawasan yang dimiliki OJK juga bernilai positif sebab dengan kewenangan ini, OJK dapat dengan mudah mengidentifikasi. Semisal ada tindak pidana dalam sektor jasa keuangan.
"Saat proses penyelidikan, sudah terdapat pemanggilan pihak terkait dan menghadirkan bukti-bukti tertulis sekaligus menghadirkan pengawas. Jadi proses yang terjadi sudah mempertimbangkan banyak aspek," jelasnya.
Johansyah menyatakan due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Adapun saat proses penyelidikan, dilakukan oleh satuan kerja dan departemen dalam OJK.
Di sisi lain, ia menegaskan pola komunikasi OJK dengan kepolisian sudah terjalin terkait dengan penyidikan bahkan ada nota kesepahaman dua lembaga. Dari sini, kata dia, akan terjadi tukar menukar informasi terkait dengan perkara yang sedang diproses.
Sementara itu, saksi lainnya, Kombes Pol W Marbun, menyatakan digabungkannya penyidik kepolisian yang ada OJK dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) agar dapat bekerja efisien dan efektivitas.
Selain itu, juga lebih cepat dan tepat serta saling bertukar data.
Marbun menyatakan due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Adapun saat proses penyelidikan, dilakukan satuan kerja dan departemen dalam OJK. Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menunda sidang hingga Selasa (23/4) pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut untuk mendengar keterangan dua ahli dari pemohon. (*/P-1)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved