Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JOHANSYAH selaku saksi yang dihadirkan pemerintah menyatakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penyidikan sudah memberi kepastian hukum. Hal ini dikatakannya dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), kemarin.
Penyidik OJK, kata Johansyah, secara aturan mengacu pada UU OJK dalam bertindak. Selain itu, juga mengacu pada KUHAP. Hal ini telah memberi kepastian hukum secara materiil dan formil.
"Sebagaimana kita tahu, sekarang memasuki zaman globalisasi. Pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam badan pengawas keuangan diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan berbagai pihak," tegas Kepala Divisi Hukum BNI tersebut.
Sementara itu, kewenangan pengawasan yang dimiliki OJK juga bernilai positif sebab dengan kewenangan ini, OJK dapat dengan mudah mengidentifikasi. Semisal ada tindak pidana dalam sektor jasa keuangan.
"Saat proses penyelidikan, sudah terdapat pemanggilan pihak terkait dan menghadirkan bukti-bukti tertulis sekaligus menghadirkan pengawas. Jadi proses yang terjadi sudah mempertimbangkan banyak aspek," jelasnya.
Johansyah menyatakan due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Adapun saat proses penyelidikan, dilakukan oleh satuan kerja dan departemen dalam OJK.
Di sisi lain, ia menegaskan pola komunikasi OJK dengan kepolisian sudah terjalin terkait dengan penyidikan bahkan ada nota kesepahaman dua lembaga. Dari sini, kata dia, akan terjadi tukar menukar informasi terkait dengan perkara yang sedang diproses.
Sementara itu, saksi lainnya, Kombes Pol W Marbun, menyatakan digabungkannya penyidik kepolisian yang ada OJK dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) agar dapat bekerja efisien dan efektivitas.
Selain itu, juga lebih cepat dan tepat serta saling bertukar data.
Marbun menyatakan due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Adapun saat proses penyelidikan, dilakukan satuan kerja dan departemen dalam OJK. Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menunda sidang hingga Selasa (23/4) pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut untuk mendengar keterangan dua ahli dari pemohon. (*/P-1)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved