Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

KPK Bakal Fasilitasi Tahanan untuk Mencoblos

Antara
09/4/2019 19:50
KPK Bakal Fasilitasi Tahanan untuk Mencoblos
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi tahanan kasus korupsi untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

"Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Baca juga: Panglima TNI: Penganggu Demokrasi akan Berhadapan dengan TNI

Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos maka itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan no one left behind dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ungkap Saut.

Namun, Saut belum bisa memastikan lebih lanjut soal lokasi para tahanan kasus korupsi itu nantinya akan mencoblos.

"Saya belum tahu lokasinya di mana, seperti yang sebelumnya," kata dia.    

Sebelumnya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, KPK juga memfasilitasi tahanannya untuk mencoblos. Saat itu, KPK menyediakan tempat di gedung KPK lama yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.  (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya