Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Intervensi Parpol di Birokrasi Suburkan Jual-Beli Jabatan

Melalusa Susthira K
27/3/2019 20:11
Intervensi Parpol di Birokrasi Suburkan Jual-Beli Jabatan
Ilustrasi(Ilustrasi)

POLITISASI birokrasi yang marak terjadi ditengarai menjadi penyebab utama masifnya praktik korupsi di Indonesia.

Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, intervensi politik menjadi gangguan sekaligus tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Bentuk intervensi politik tersebut mewujud di dalam penunjukkan jabatan-jabatan pimpinan tinggi oleh operator partai-partai politik.

"Operator-operator dari parpol itu ada di kementrian-kementrian yang menterinya dari parpol dalam jabatan-jabatan staf khusus, dan inilah mereka yang menjadi operator mencari-cari siapa yang bisa dimintain 'sumbangan'," ujar Sofian dalam diskusi yang diadakan di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (27/3).

Baca juga: KASN: KPK Pantau 13 Instansi Terkait Jual-Beli Jabatan

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo demokrasi yang bersih dan modern tidak akan tercapai selama politisasi birokrasi tersebut terus dilanggengkan. Selain itu politisasi birokrasi juga dapat berimplikasi pada mengekornya fenomena jual beli jabatan.

"Birokrasi itu adalah mesin yang akan dipakai untuk melakukan eksploitatif sumberdaya," kata Adnan yang menjadi narasumber dalam diskusi yang bertajuk "Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern".

Untuk itu, menurut pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie membasmi praktik korupsi tidak hanya melulu melalui rule of law, namun juga rule of ethic. Ia berpendapat bahwa pendekatan etika dapat lebih efektif membuat koruptor jera.

"Sambil membenahi rules of law, rules of ethic diperbaiki. Dipecat lebih memberikan efek jera. Lagian sistem etik tidak membalas kesalahan. Etika bukan tujuan membalas kesalahan namun dia menjaga kepercayaan publik kepada institusi," papar Jimly. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya