Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

IJTI: Pasal Hitung Cepat di UU Pemilu tak Relevan

Micom
14/3/2019 17:14
IJTI: Pasal Hitung Cepat di UU Pemilu tak Relevan
(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

IKATAN Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan dan menginginkan penjelasan terkait implementasi Pasal 449 ayat 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang dimulainya waktu tayang hitung cepat.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat”.

"Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019. Karena, sama persis dengan Pasal 247 ayat 5 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Judicial Review untuk pasal yang terkait hitung cepat," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (14/3).

Keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: SMRC: Hasil Exit Poll Selaras dengan Hitung Cepat

Dari keputusan judicial review tersebut, otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di TPS selesai.

“Bayangkan kalau penayangan hitung cepat baru dimulai pukul 15.00 WIB yang berarti dua jam setelah penghitungan suara di TPS, data masuk mungkin sudah di atas 50%,” ungkap Yadi.

Dalam pemilu dan pilpres 2014 serta Pilkada DKI 2017 penayangan hasil hitung cepat bisa dilakukan setelah pemungutan suara di TPS selesai dilakukan.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya