Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDRAYANA Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait pindah memilih.
Advokat Senior Integrity, Denny Indrayana, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi karena cepat merespon dengan langsung mendaftarkan permohonan yang diajukan pada Selasa (5/3) dengan Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Tidak hanya mendaftarkan secara cepat, MK juga langsung mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Kamis, 14 Maret 2019, pukul 13.30 WIB, jauh lebih cepat dari batas waktu 14 hari sejak pendaftaran dilakukan," ungkap Denny dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (10/3).
Menurut pengamatan Media Indonesia, memang benar MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14/3 pukul 13.30 wib. Adapun pasal yang diuji ialah Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1) frasa 'paling lambat 30 (tiga puluh) hari', Pasal 350 ayat (2) frasa 'menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia', Pasal 383 ayat (2) frasa 'hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara'.
"Gerak cepat MK tersebut, menunjukkan kebijakan dan pemahaman yang mendalam akan urgensi memutus perkara tersebut secara cepat sekaligus akurat, sekali lagi, untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat," ujar Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Baca juga: Pemohon Uji Materi UU Pilkada Perbaiki Permohonan
Di samping berpeluang menjadi solusi yang menyelamatkan jutaan suara rakyat, MK, kata Denny, juga berkesempatan untuk menjadi jalan keluar bagi kemungkinan konflik antara peserta pemilu.
Kewenangan MK untuk memutus sengketa hasil Pilpres dan Pileg, adalah kanal konstitusional yang harus dimanfaatkan untuk meredam potensi konflik pasca pemungutan suara.
Terkait pengujian UU Pemilu, MK sebelumnya berpeluang menyematkan hilangnya jutaan suara pemilih, yakni pada tahun 2009, melalui putusan bersejarah Nomor 102/PUU-VII/2009, MK menyelamatkan jutaan suara pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Kali ini MK kembali berpeluang untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat karena belum memiliki KTP elektronik, terlambat mendaftar pindah TPS 30 hari menjelang 17 April, kehilangan hak memilih dalam pileg karena pindah lokasi memilih, ataupun mencegah pertanyaan keabsahan penghitungan suara karena melebihi batas waktu yang ditetapkan UU Pemilu, yaitu selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara," tandas Denny. (OL-3)
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved