Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MK Gelar Sidang Uji Materi Terkait Pindah Memilih pada 14 Maret

Insi Nantika Jelita
10/3/2019 13:00
MK Gelar Sidang Uji Materi Terkait Pindah Memilih pada 14 Maret
(Wikipedia)

INDRAYANA Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait pindah memilih. 

Advokat Senior Integrity, Denny Indrayana, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi karena cepat merespon dengan langsung mendaftarkan permohonan yang diajukan pada Selasa (5/3) dengan Nomor 20/PUU-XVII/2019.

"Tidak hanya mendaftarkan secara cepat, MK juga langsung mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Kamis, 14 Maret 2019, pukul 13.30 WIB, jauh lebih cepat dari batas waktu 14 hari sejak pendaftaran dilakukan," ungkap Denny dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (10/3).

Menurut pengamatan Media Indonesia, memang benar MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14/3 pukul 13.30 wib. Adapun pasal yang diuji ialah Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1) frasa 'paling lambat 30 (tiga puluh) hari', Pasal 350 ayat (2) frasa 'menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia', Pasal 383 ayat (2) frasa 'hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara'.

"Gerak cepat MK tersebut, menunjukkan kebijakan dan pemahaman yang mendalam akan urgensi memutus perkara tersebut secara cepat sekaligus akurat, sekali lagi, untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat," ujar Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.

 

Baca juga: Pemohon Uji Materi UU Pilkada Perbaiki Permohonan

 

Di samping berpeluang menjadi solusi yang menyelamatkan jutaan suara rakyat, MK, kata Denny, juga berkesempatan untuk menjadi jalan keluar bagi kemungkinan konflik antara peserta pemilu. 

Kewenangan MK untuk memutus sengketa hasil Pilpres dan Pileg, adalah kanal konstitusional yang harus dimanfaatkan untuk meredam potensi konflik pasca pemungutan suara.

Terkait pengujian UU Pemilu, MK sebelumnya berpeluang menyematkan hilangnya jutaan suara pemilih, yakni pada tahun 2009, melalui putusan bersejarah Nomor 102/PUU-VII/2009, MK menyelamatkan jutaan suara pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

"Kali ini MK kembali berpeluang untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat karena belum memiliki KTP elektronik, terlambat mendaftar pindah TPS 30 hari menjelang 17 April, kehilangan hak memilih dalam pileg karena pindah lokasi memilih, ataupun mencegah pertanyaan keabsahan penghitungan suara karena melebihi batas waktu yang ditetapkan UU Pemilu, yaitu selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara," tandas Denny. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya