Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DESAKAN akan dilakukannya revisi undang-undang (RUU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terus bermunculan di masyarakat. Revisi dianggap penting untuk memperkuat peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan kejahatan narkoba.
Namun, hingga saat ini revisi masih mengalami hambatan. Draf RUU masih berada di badan legislasi (Baleg DPR) dan belum bisa dibahas lebih lanjut karena belum semua fraksi sepakat akan isi setiap pasal di RUU tersebut.
"Di Baleg itu RUU Narkotika dengan berbagai upaya diusahakan agar masuk dalam Prolegnas Prioritas, tetapi saya selalu gagal, tidak mendapat dukungan,” kata anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, dalam diskusi Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI di gedung DPR, Jakarta, Jumat, (8/3).
Pihaknya mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu terkait narkotika. Hal itu dianggap penting karena kasus penyalahgunaan narkoba saat ini semakin banyak dan menyentuh berbagai kalangan.
“Saya menulis surat kepada presiden meminta supaya dikeluarkan Perppu. Karena kondisi darurat, peraturan perundang-undangan tidak memadai untuk mengatasi kondisi darurat itu,” ujar Henry.
Baca juga: Dari 6.280 Temuan Pelanggaran Pemilu, Jawa Timur Paling Banyak
Saat ini, dikatakan Henry, dalam UU Narkotika terdapat 155 pasal, tetapi hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan kepada BNN. Selebihnya mengatur kewenangan Badan POM dan Kementerian Kesehatan.
"Peran BNN harus dipertegas peran dan fungsinya dalam upaya pencegahan atau memberantas narkotika. Tindakan pencegahan, jangan hanya melalui pintu masuk peredaran narkotika karena jumlahnya ada ribuan," ujar Henry.
Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, sepakat bahwa memang UU Narkotika harus dibenahi kembali atau direvisi. Dengan adanya revisi, diharapkan dapat semakin dibedakan antara pengguna dengan pengedar.
“Saya tetap berprinsip bahwa pengguna itu, apakah dia dengan sengaja atau tidak harus di rehabilitasi,” ujarnya.
Taufiq mengatakan, UU yang sekarang ini belum bisa membedakan hal tersebut. Seharusnya memang ada hukuman itu harus ditegaskan.
“Misalnya, hukumannya adalah rehabilitasi, jadi tetap ada prinsip hukuman. Nah, kalau sekarang menggunakan undang-undang ini. Ya, rehabilitasi adalah tetap saja kita anggap sebagai hukuman,” ujar Taufik. (OL-6)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved